Pemilu 2024

Bawaslu tak Temukan Penggelembungan Suara PSI, Idham Holik: Teknologi Sirekap yang tak Akurat

Kisruh penggembungan suara PSI mulai terkuak. Ternyata, hal itu dipicu teknologi Sirekap yang tidak akurat.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Hironimus Rama
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan verfikasi soal penggelembungan suara PSI, ternyata hal itu dipicu teknologi Sirekap yang tidak akurat. 

Melonjaknya publikasi suara PSI di dalam situs pemilu2024.kpu.go.id disebut akibat kesalahan Sirekap yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara.

Baca juga: Romy Ungkap Ada Operasi Senyap Pemenangan PSI Sejak Sebelum Pemilu, Target 50 Ribu Suara di Kab/Kota

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.Hasil plano," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).

"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," imbuhnya.

"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi," ucapnya.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," lanjutnya.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan soal penggelembungan suara PSI.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan soal penggelembungan suara PSI. (Tribunnews/Gita Irawan)

Menurut dia, perolehan suara yang sah adalah proses rekapitulasi berjenjang ketika anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara berisi formulir C.Hasil plano dan membacakannya satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong, lalu hasil itu dikirim lewat Sirekap.

Setelahnya, formulir itu diserahkan ke para saksi dan para pengawas kecamatan untuk dicek kembali. Kemudian, formulir itu ditandatangani dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual," ucap Idham.

Formulir D.Hasil ini nantinya akan diunggah ke Sirekap pula pada menu "rekapitulasi", bukan "hitung suara".

Hingga saat ini, masih amat banyak formulir D.Hasil rekapitulasi kecamatan itu yang belum terunggah ke Sirekap.

Bukti di Banten

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Kompas.com, suara PSI yang dicatatkan dalam menu "hitung suara" Sirekap memang terpublikasi lebih besar daripada perolehan suara PSI di formulir model C.Hasil di beberapa TPS, ambil contoh di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten.

Namun, benar kata Bagja dan Idham, Sirekap tidak presisi/akurat membaca data. Kesalahan Sirekap, di atas kertas, tidak akan berpengaruh pada perolehan suara resmi PSI karena ia bukan dasar penghitungan suara.

Berdasarkan salinan dokumen rekapitulasi di Kecamatan Cibeber yang diperoleh Kompas.com Senin sore, perolehan suara PSI pada formulir D.Hasil (tingkat kecamatan) konsisten dengan formulir C.Hasil (TPS), tidak ada penggelembungan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved