Pemilu 2024

Tunggu Putusan Resmi KPU, TPN Ganjar-Mahfud Siap Ajukan Gugatan ke MK dan Hak Angket DPR

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3 Mahfud MD memastikan, hak angket menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024 bukanlah gertakan.

wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3 Mahfud MD memastikan, hak angket menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024 bukanlah gertakan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3 Mahfud MD memastikan, hak angket untuk menyelidiki kecurangan pada Pemilu 2024 bukan gertakan.

Selain itu, dia menyatakan, Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan paslon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024.

Diketahui, KPU rencananya mengumumkan hasil final penghitungan suara pada 20 Maret yang akan datang. Dengan demian, TDK Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan ke MK pada 24 Maret.

“Soal angket ini banyak masyarakat yang bertanya, angket dan gugatan ke MK kok belum berjalan? Itu semua ada jadwalnya. Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” ujar Mahfud, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Putusan Teranyar MK Berlaku pada Pemilu 2029, Mahfud: Partai 2 Persen Jangan Mimpi ke Senayan

Oleh karena sudah ada jadwal,  TDK belum mengajukan gugatan, meski demikian tim hukum paslon 03 sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres nanti.

“TPN sudah siap dan sudah lengkap. Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan, bahwa parpol pengusung paslon 03 tidak gembos dalam persiapan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke DPR.

Dia memastikan parpol pengusung Ganjar-Mahfud yakni PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos. Kedua parpol akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Akal-akalan Baru agar Presiden Cawe-cawe di Pilgub Jakarta, Isi RUU DKJ Mengecoh

Seperti diketahui, masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 ditutup pada 6 Februari 2024. Kemudian, masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024. 

Tim 03, ujarnya, akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan DPR dibuka.

“Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?” jelasnya. 

Mahfud menambahkan, bahwa hak angket merupakan jalur politik, sehingga dirinya tidak turut serta dalam pengajuan hak angket.

“Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya,” tambahnya. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved