Parliamentary threshold

Putusan Teranyar MK Berlaku pada Pemilu 2029, Mahfud: Partai 2 Persen Jangan Mimpi ke Senayan

Mahfud MD tegaskan keputusan teranyar MK terkait parliamentary  threshold berlaku pada Pemilu 2029. Partai di bawah 2 persen siap-siap gigit jari.

Editor: Rusna Djanur Buana
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Putusan MI terkait parliamentary threshold berlaku untuk tahun 2029. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mahfud MD menegaskan keputusan teranyar Mahkamah Konstitusi yang menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary  threshold mulai berlaku pada Pemilu 2029.

Pemilu 2024 masih terikat dengan aturan yang lama yakni ambang batas parlemen sebesar 4 besar sesuai dengan UU Pemilu 2017.

Artinya, partai yang saat ini perolehan suaranya tidak mencapai 4 persen, tidak akan menempatkan wakilnya di DPR.

“Kan disebut juga berlaku sebelum (Pemilu) 2029, tapi yang (Pemilu) 2024 berlaku (aturan) yang lama.

Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen, 2 persen itu lalu bisa masuk (parlemen) sekarang, itu enggak bisa,” kata Mahfud di Jakarta, dikutip Kompas.com dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).

Pascaputusan MK ini, kata Mahfud, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengubah ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen yang kini tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Terancam Gagal Tembus Senayan, PPP Minta Putusan MK Soal Ambang Batas Berlaku 2024

Angka perubahan ambang batas parlemen sendiri bergantung pada pembahasan DPR dan pihak-pihak terkait.
“Belum tentu berarti (besaran ambang batas parlemen) nol juga,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua MK ini yakin, MK memiliki banyak pertimbangan dalam memutus perubahan ambang batas parlemen 4 persen.

Sejak era reformasi, ketentuan terkait ini telah beberapa kali diubah.

Pada Pemilu 1999 misalnya, angka ambang batas parlemen sebesar 2 persen.

Saat itu, aturan menyebutkan bahwa partai yang tak lolos ambang batas parlemen tidak boleh ikut pemilu berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.

Dalam perjalanannya, ketentuan mengenai parliamentary threshold terus berubah.

Pada Pemilu 2009, angka ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Besaran tersebut meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan naik lagi menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Atas sejarah tersebut, Mahfud tak mempersoalkan putusan MK yang kini kembali mengubah ambang batas parlemen.

“Sekarang mau dihapus semua, saya belum baca detail, tapi itu berbeda dengan kerangka dasar yang dibangun awal reformasi,” kata ujar cawapres nomor urut 3 ini.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Harus Lakukan Perbaikan Menyeluruh untuk Dapat Kepercayaan Masyarakat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved