Pemilu 2024

Terancam Gagal Tembus Senayan, PPP Minta Putusan MK Soal Ambang Batas Berlaku 2024

PPP menyambut baik keputusan MK yang menghapus aturan ambang batas parlemen 4 persen. PPP terancam gagal lolos ke Senayan.

Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy mendesak KPU agar penghapusan ambang batas parlemen diberlakukan tahun 2024 ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tidak lolos ke Senayan.

Hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (1/3/2024) menunjukkan partai berlambang Ka'bah itu baru mencapai 3,97 persen.

Total suara yang masuk sudah mencapai 65,62 persen dan PDI Perjuangan masih memimpin dengan 16,44 persen.

Seperti diketahui, saat ini ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Namun Kamis (29/2/2024) Mahkamah Konstitusi mengubah aturan tersebut setelah mengabulkan gugatan Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti terakit aturan ambang batas parlemen. Atran baru tersebut berlaku pada Pemilu 2029.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peniadaan ambang batas parlemen 4 persen segera diterapkan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Turun, Hasto Katakan Survei Bisa Diintervensi Seperti Mahkamah Konstitusi

Rommy mendorong KPU untuk segera berkonsultasi dengan MK dalam rangka mengubah peraturan KPU.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," ujar Rommy saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Rommy menyampaikan, PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen.

Putusan MK ini, kata dia, merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

"Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar dia.

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan.

Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," kata Rommy.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Harus Lakukan Perbaikan Menyeluruh untuk Dapat Kepercayaan Masyarakat

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh  Khoirunnisa dan  Irmalidarti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved