Kasus Firli Bahuri

Kasus Firli Jalan di Tempat, Kapolri Diminta Panggil Kapolda Metro dan Evaluasi Kinerja Penyidik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya perihal penanganan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hanya melambaikan tangan ketika awak media bertanya soal perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai Salat Jumat yang digelar di Masjid Al-Kausar Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya perihal penanganan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Kasus tersebut dianggap Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sudah 100 hari jalan di tempat hingga akhirnya menyurati Listyo Sigit.

Surat itu dikirim langsung ke Markas Besar Polisi Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (1/3/2024).

"Koalisi berpandangan, sebagai atasan langsung dari Kapolda Metro Jaya dan penanggung jawab utama seluruh proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik Polda," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, saat bersurat ke Kapolri ke Mabes Polri, Jumat.

Secara ringkas, dalam surat Koalisi, ada tiga isu penting yang diangkat berkenaan dengan penanganan perkara Firli Bahuri yang ditangani Kepolisian.

Pertama, Kapolri dalam waktu dekat harus segera memanggil Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Hal ini penting agar Kapolri kemudian dapat menanyakan secara langsung ke Karyoto perkembangan proses hukum terhadap Firli.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri, Kasus Firli Bahuri 100 Hari Jalan di Tempat

"Apalagi, di tengah mandeknya penyidikan yang dilakukan Polda," kata Kurnia.

Hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik bahkan sampai tiga kali dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Kedua, Kapolri harus segera memerintahkan Karyoto untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli Bahuri.

"Sebab, jika Firli tak kunjung ditahan, maka purnawirawan jenderal bintang tiga itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

"Lagipun, dalam pandangan Koalisi, penahanan terhadap Firli dapat memudahkan proses penyidikan, khususnya bila ia ingin dimintai keterangan," sambung Kurnia.

Ketiga, Kapolri harus memastikan proses hukum terhadap Firli yang dikerjakan Polda Metro Jaya bebas dari konflik kepentingan.

Sebab, bagaimanapun, masyarakat sudah tahu ada relasi yang terbangun antara Karyoto dan Firli Bahuri.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri, Abraham Samad: Firli Bahuri Diistimewakan

Sebelum diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, Karyoto merupakan bawahan Firli di lembaga antirasuah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved