Kasus Firli Bahuri

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri, Kasus Firli Bahuri 100 Hari Jalan di Tempat

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyurati Kapolri terkait penanganan kasus Firli Bahuri, Jumat (1/3/2024)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi datang ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2024) berkaitan dengan kasus Firli Bahuri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi datang ke Markas Besar Polisi Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2024).

Kedatangan mereka adalah untuk menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus Firli Bahuri, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi ini gabungan dari sejumlah organisasi dan individu, yakni Indonesia Corruption Watch, IM57+ Institute, YLBHI hingga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan alias KontraS.

Sedangkan individu ada nama-nama seperti Abraham Samad, Saut Situmorang sampai Mochammad Jasin.

Sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), praktis sudah 100 hari proses hukum terlihat jalan di tempat.

"Maksud kedatangan kami, pertama-tama kami melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama. Menurut kami hari ini kalau enggak salah dia memasuki hari ke-100 pasca ditetapkannya jadi tersangka," ujar Abraham Samad, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri, Abraham Samad: Firli Bahuri Diistimewakan

"Oleh karena ini, kami melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat. Kenapa kami katakan berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kami lihat enggak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan," lanjutnya.

Abraham Samad menjelaskan alasan Firli harus dilakukan penahanan karena kasus dugaan itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

"Walaupun memang ada alasan-alasan subyektif yang bisa digunakan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan atau tidak.Tapi kalau kita lihat di KUHP,  pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," kata dia.

"Kemudian yang kedua, kalau kita berkaca dari azas hukum equality before the law maka ini menjadi keharusan Firli harus ditahan. Kenapa harus ditahan? Agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua  orang sama kedudukannya di depan hukum," sambung Abraham Samad.

Baca juga: Bareskrim Sebut Firli Bahuri Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Ia menyebutkan konsekuensinya apabila Firli tidak ditahan, masyarakat akan jadi kurang percaya terhadap penegakan hukum saat ini.

Ketua KPK periode 2011-2015 itu kemudian menyinggung masyarakat biasa yang diproses hukum oleh Kepolisian, langsung ditahan.

"Tapi kalau Firli Bahuri, dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilage, keistimewaan-keistimewaan. Sehingga beliau tidak dilakukan penahanan. Ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan juga bisa menimbulkam ketidakpercayaan masyarakat terhadap law impressment penegakan hukum," ucapnya.

"Dan yang ketiga, kita perlu paham bahwa kejahatan yang dilakukan Firli ini sangat berbahaya. Kenapa saya katakan sangat berbahaya? Karena ini adalah kejahatan yang kita paham bersama bahwa yang dikenakan adalah pasal pemerasan. Pasal pemerasan kalau di dalam Undang-Undang KPK termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis," lanjut dia.

Oleh karena itu, Abraham Samad menuturkan tersangka Firli Bahuri tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar karena dapat menimbulkan dampak sosial.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved