Pemilu 2024

Heboh MK Hapus Ambang Batas, PPP Ingin Langsung Diterapkan, Denny Siregar: Biar PSI Masuk DPR

MK kembali bikin heboh lewat putusannya, yakni menghapus ambang batas parpol masuk DPR RI. Apakah ini demi PSI?

Editor: Valentino Verry
TribunNewsmaker.com/ Courtessy: Metro TV
Pegiat media sosial Denny Siregar merespons putusan MK yang terbaru soal penghapusan ambang batas parpol. Menurutnya, itu untuk menyelamatkan PSI. 

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," ucap Rommy.

Rommy berpendapat putusan tersebut adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat Indonesia.

Sebab, setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," tuturnya.

Terkait hal itu, pegiat media sosial Denny Siregar, turut berkomentar.

Denny Siregar pun langsung menyindir partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurutnya, keputusan MK itu adalah upaya agar PSI lolos ke DPR RI pada Pemilu 2029 mendatang.

"Biar PSI tahun 2029 bisa ikutan ke Senayan.. ????????," cuit Denny melalui akun twitternya, Kamis (29/2/2024).

Cuitan itu pun ramai dibahas warganet atau netizen.

Sebagian besar kembali mengkritik MK yang mereka nilai semakin sering membuat keputusan aneh.

"Lah ruh dr PT 4 persen (kesepakatan) Para Parpol itu kan tujuan nya Penyederhanaan Partai demi Penguatan sistem Presidensil ..

Kalo MK niat menghilangkan ketentuan PT ,sekalian ubah secara keseluruhan sistem Pemerintahan dr Presidensil ke Parlementer !!!," balas akun @Darne***.

"Selama Jokowi masih berkuasa, dia akan "ngacak2" Indonesia sesuka-suka dia untuk kepentingan dia dan keluarganya, untuk menyetop itu "lumpuhkan" dia," cuap warganet lainnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved