Pemilu 2024

Heboh MK Hapus Ambang Batas, PPP Ingin Langsung Diterapkan, Denny Siregar: Biar PSI Masuk DPR

MK kembali bikin heboh lewat putusannya, yakni menghapus ambang batas parpol masuk DPR RI. Apakah ini demi PSI?

Editor: Valentino Verry
TribunNewsmaker.com/ Courtessy: Metro TV
Pegiat media sosial Denny Siregar merespons putusan MK yang terbaru soal penghapusan ambang batas parpol. Menurutnya, itu untuk menyelamatkan PSI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bikin heboh lewat putusannya.

Seperti diketahui, Kamis (29/2/024), majelis hakim MK memutuskan penghapusan parliamentary threshold sebesar empat persen.

Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.

MK menyatakan aturan ambang batas empat persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Mulai 2029, PPP Minta KPU Konsultasi Agar Berlaku 2024

Demikian bunyi salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.

Ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.

Baca juga: Sah! Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas 4 Persen untuk Partai Masuk Parlemen

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, meminta putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen ini langsung berlaku pada Pemilu 2024.

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," kata Rommy.

Terlebih, kata Rommy, rekapitulasi suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum berjalan.

"Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," ujarnya.

Dia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkonsultasi dengan MK untuk membuat peraturan agar keputusan itu langsung berlaku pada Pemilu 2024.

Baca juga: Hary Tanoe dan Keluarga Gigit Jari, Perindo tak Lolos Ambang Batas, Gagal Jadi Anggota DPR RI

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved