Pemilu 2024
Dugaan Manipulasi Suara, Caleg Golkar Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu, Pelapor Minta Dalang Diusut
Pemilu 2024 meninggalkan segudang masalah, praktik curang seperti manipulasi atau penggelembungn suara tejadi masif. Caleg pun banyak dirugikan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar yang ditemukan di daerah pemilihan (Dapil) Banten 4 Kabupaten Tangerang sudah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Jayanti, Rabu (28/2/2024).
Sebuah sumber yang enggan disebut namanya di Tangerang mengungkapkan kasus penggelembungan itu sudah dilaporkan ke Panwaslu dan diterima oleh anggota Panwaslu bernama Abdul Muis.
“Sudah dilaporkan. Salah satu fakta yang terungkap dalam laporan tersebut adalah adanya indikasi keterlibatan pejabat di lingkungan Kabupaten Tangerang dalam memenangkan salah satu calon,” tutur sumber itu kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Dikatakan, pihak pelapor mengungkapkan keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang itu terlihat masif untuk memenangkan calon tertentu, maka si pelapor berharap agar Panwaslu mengusut siapa dalang kasus penggelembungan itu.
Baca juga: Pemilu Curang, KPU Karawang Nonaktifkan Dua Anggota PPK Pakisjaya karena Ubah Suara Caleg
“Kabarnya si pelapor meminta kasus penggelembungan suara pada salah satu calon dari Partai Golkar ini diusut tuntas sampai ke dalangnya, termasuk keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini,” tutur sumber itu.
Sebelumnya, Pakar Komunikasi Politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menegaskan, pelaksanaan pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi, sehingga praktik kecurangan dalam bentuk apa pun merupakan bentuk penodaan demokrasi.
Emrus mengatakan, satu suara rakyat sangat berharga sebagai bentuk kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi.
"Meski suara yang diduga dicurangi itu hanya satu atau beberapa suara, namun itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi, sekaligus pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat," ucapnya.
Baca juga: 4 Orang Timses Caleg Dirujuk Konsultasi ke Pskiatri RSUD Tamansari untuk Pemeriksaan Lanjutan
Emrus menilai, pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan pemilu terburuk sepanjang sejarah demokrasi pascareformasi.
Pemilu 2024 menjadi catatan kelam sejarah demokrasi di Indonesia.
Pemilu 2024 akan tetap dikenang sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah demokrasi Indonesia ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya ada dugaan praktik penggelembungan suara caleg Partai Golkar di Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang, dengan modus mengambil suara dari sesama caleg Partai Golkar.
Dapil Banten 4 meliputi Kabupaten Tangerang A yang terdiri dari 14 kecamatan yaitu Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, Tigaraksa, Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri dan Kecamatan Sukamulya.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada delapan caleg Partai Golkar yang ikut bertarung di Dapil Banten 4 yaitu Greyfio Paltiray Putra, Wahyu Nugraha, Ningrum, Intan Nurul Hikmah, Medi Sumaedi, Saepul Abdul Rohman, Sopyan, Siti Sumiyati dan Jaenudin.
Dari hasil hitung sementara, suara tertinggi diraih oleh Wahyu Nugraha kemudian disusul Greyfio Paltiray Putra dan urutan ketiga diraih Intan Nurul Hikmah.
Pemilu 2024
caleg Golkar Tangerang
manipulasi suara
Bawaslu
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |   | 
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |   | 
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |   | 
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |   | 
|---|
| Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.