Pemilu 2024

Pemilu Curang, KPU Karawang Nonaktifkan Dua Anggota PPK Pakisjaya karena Ubah Suara Caleg

Pemilu 2024 penuh kecurangan, mulai dari tingkat elit hingga aparatur di bawah melakukannya. Ini berbahaya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Serambi/M Anshar
Ilustrasi - Pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu 2024, tercoreng oleh praktik curang. Tak hanya elit yang diduga melakukannya, aparatur di bawah juga sama. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya.

Hal ini menyusul terjadinya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut. Keduanya kedapatan lakukan penggelembungan suara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Timnas AMIN Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Berharap yang Curang Didiskualifikasi

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengungkapkan bahwa penonaktifan dua PPK Pakisjaya setelah pihaknya telah memanggilnya untuk dimintai klarifikasi ihwal polemik yang terjadi.

Hasilnya, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.

"Setelah klarifikasi kami bahas di rapat pleno internal KPU pada Selasa kemarin, dan kami sudah memutuskan bahwa dua orang yaitu ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan," jelasnya, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Publik Tuding Ikut Merekayasa Kecurangan Pilpres 2024, Qodari: Mereka Tamper Tantrum Sebut Curang

Keputusan dinonaktifkannya dua anggota PPK Pakisjaya itu, sebut Mari, sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204.

Kemudian juga penonaktifan dua penyelenggara pemilu tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi 2 orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut," paparnya.

Ilustrasi pesta demokrasi, Pemilu 2024.
Ilustrasi pesta demokrasi, Pemilu 2024. (warta kota/nuril yatul)

Mari menegaskan kepada jajaran PPK agar jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya. Adapun jika nantinya ditemui kasus serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

"Jadi hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain, bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved