Pilkada 2024
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilkada DKI, Pengamat: Bisa Minta Bantuan Paman Usman Lagi di MK
Kaesang Pangarep belum cukup umur maju di Pilkada DKI. Pengamat sebut hal itu bisa dimainkan dengan minta bantuan paman Usman lagi di MK
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Nama Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, diperhitungkan sejumlah pihak jika maju di Pilkada DKI 2024.
Bahkan Kaesang yang kini menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dianggap politisi Partai Nadem Ahmad Sahroni lawan terberat jika dibandingjkan eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Namun bila mengacu aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Kaesang rupanya belum cukup umur untuk maju di ajang Pilgub.
Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting menjelaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa syarat minimal untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yakni berusia 30 tahun.
Sedangkan Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 diketahui belum berusia genap 30 tahun saat Pilkada Jakarta berlangsung.
"Ada kendala usia Kaesang, dia baru berusia 30 tahun pada Desember 2024," kata Ginting saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Sekjen Nasdem Optimistis Ahmad Sahroni Bisa Kalahkan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta 2024
"Sedangkan Pilgub DKI jika berlangsung pada September atau November 2024, dia masih kurang beberapa bulan saja," tambah Selamat Ginting.
Walau aturan syarat maju sebagai con Gubernur adalah minimal 30 tahun, menurut Ginting bukan berarti peluang Kaesang untuk maju di Pilgub sudah tertutup.
Ia kemudian berkaca pada pencalonan kakak sulung Kaesang, yakni Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai cawapres kendati belum cukup umur setelah ada drama putusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih, Anwar Usman selaku paman Kaesang yang dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ini bisa dimainkan lagi di MK. Minta bantuan Paman Usman lagi," kata Ginting.
Ginting pun meyakini bakal ada sejumlah siasat lain yang bisa digunakan jika memang Presiden Joko Widodo ingin memajukan anak bungsunya itu ke ajang Pilkada Jakarta.
Baca juga: NasDem Siapkan 3 Kadernya untuk Pilkada DKI, Salah Satunya Artis Lawas Wanita
Apalagi, proses tahapan Pilkada Jakarta berlangsung saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden sebelum akhirnya diteruskan oleh Gibran sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.
"Mungkin bisa disiasati dengan pelantikan pada awal Januari 2025 sehingga memenuhi syarat. Jadi nampaknya akan ada banyak siasat jika ingin memajukan Kaesang," kata Ginting.
Menurut Ginting, jika Kaesang nantinya bisa lolos ikut Pilkada Jakarta, maka kemungkinan ia akan maju sebagai cagub bukannya cawagub.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.