Pemilu 2024

Komeng Berpeluang Besar Lolos ke Senayan, Pengamat Ujang: Fotonya Mudah Dikenali dan Dicoblos

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin sebut Komeng jadi bukti nyata popularitas jadi acuan masyarakat di Pemilu 2024.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin sebut Komeng jadi bukti nyata popularitas jadi acuan masyarakat di Pemilu 2024. 

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Komeng berpeluang sangat besar menembus Senayan.

Jika benar-benar duduk di kursi legislatif, berapa gaji yang bakal diterima Komeng?

Seperti dilansir Tribunjakarta, penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Komeng Berpeluang Besar Tembus ke Senayan, Iwan Fals: Negeriku Tambah Lucu Nih

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Perlu diketahi, gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Baca juga: Pihak Istana Bantah Panggil Surya Paloh, Stafsus Presiden: Beliau yang Ingin Bertemu

Berdasarkan atuaran tersebut, berikut gaji pokok yang diterima anggota DPR:

Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000

Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Gaji ini tentu belum termasuk dengan beragam tunjangan dan fasilitas yang didapat anggota DPR/DPD.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved