Jumat, 8 Mei 2026

Pemilu 2024

Ingatkan Hak Angket Punya Risiko Kekosongan Kekuasaan, Yusril: Negara Harus Diselamatkan

Yusril Ihza Mahendra mengingatkan ada risiko besar jika PDIP menggunakan hak angket. Akan ada kekosongan kekuasaan, ini bahaya.

Tayang:
Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, penggunaan Hak Angket di DPR justru akan membuat negara dalam kondisi bahay. 

Hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan buku Dasar-dasar Ilmu Politik (2008) oleh Miriam Budiardjo, hak angket atau enquete adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.

Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.

Di Indonesia, semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak angket.

Namun, hak ini tidak pernah digunakan kecuali oleh anggota DPR masa Reformasi (2004-2009) untuk masalah impor beras.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;  atau Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Syarat hak angket

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan Hak Angket yang diajukan para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved