Pemilu 2024
Ingatkan Hak Angket Punya Risiko Kekosongan Kekuasaan, Yusril: Negara Harus Diselamatkan
Yusril Ihza Mahendra mengingatkan ada risiko besar jika PDIP menggunakan hak angket. Akan ada kekosongan kekuasaan, ini bahaya.
Sementara itu, Yusril menekankan, pernyataan pendapat itu harus diputus MK.
Jika MK setuju dengan DPR maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, tergantung MPR mau apa tidak.
"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir.
Baca juga: AHY Masuk Kabinet, PKS Satu-satunya Partai Oposisi Pemerintahan Presiden Jokowi
Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," ujar dia.
Seperti diketahui kubu paslon nomor urut 01 bakal memberi perlawanan terhadap hasil Pemilu 2024.
Tiga pertai pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yakni PKS, PKB dan Nasdem telah sepakat mendukung inisiatif PDIP yang mendorong penggunaan Hak Angket.
Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim yakin, PDIP bisa memutuskan untuk menggulirkan hak angket kecurangan pemilu.
Pasalnya inisiator isu hak angket sendiri adalah capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDIP.
"Kan yang menginisiasi ini bukan sembarang orang, Ganjar, kader terbaik, capres partai terbesar di Indonesia. jadi kita anggap ini serius," ucap dia.
Sebelumnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.
Apa itu hak angket?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga legislatif dalam pemerintahan Indonesia.
Dikutip Kompas.com dari dari situs resmi DPR RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI dibekali tiga hak, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Berikut penjelasan dari masing-masing hak:
1. Hak Interpelasi Hak interpelasi
Adalah hak DPR RI untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Yusril-temukan-kejanggalan1.jpg)