Sabtu, 11 April 2026

Pemilu 2024

Ingatkan Hak Angket Punya Risiko Kekosongan Kekuasaan, Yusril: Negara Harus Diselamatkan

Yusril Ihza Mahendra mengingatkan ada risiko besar jika PDIP menggunakan hak angket. Akan ada kekosongan kekuasaan, ini bahaya.

Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, penggunaan Hak Angket di DPR justru akan membuat negara dalam kondisi bahay. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Yusril Ihza Mahendra menyebut Hak Angket di DPR tidak bisa digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu.

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) sekalius kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril juga mengingatkan, proses Hak Angket di DPR membutuhkan waktu yang sangat lama dan berisiko terjadinya kekosongan kekuasaan.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak.

Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Yusril mengatakan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Baca juga: PKS Dukung PDIP Soal Hak Angket, Aboe Bakar: Kalau Lewat MK Masih Ada Paman Gibran

Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.

Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan.

Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir.

Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tuturnya seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: AHY Dilantik Jadi Menteri dan Kebiasaan Jokowi Reshuffle pada Hari Rabu Pon, Ini Maknanya

Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.

"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran.

Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved