Pemilu 2024
Ingatkan Hak Angket Punya Risiko Kekosongan Kekuasaan, Yusril: Negara Harus Diselamatkan
Yusril Ihza Mahendra mengingatkan ada risiko besar jika PDIP menggunakan hak angket. Akan ada kekosongan kekuasaan, ini bahaya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Yusril Ihza Mahendra menyebut Hak Angket di DPR tidak bisa digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu.
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) sekalius kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril juga mengingatkan, proses Hak Angket di DPR membutuhkan waktu yang sangat lama dan berisiko terjadinya kekosongan kekuasaan.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak.
Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Yusril mengatakan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Baca juga: PKS Dukung PDIP Soal Hak Angket, Aboe Bakar: Kalau Lewat MK Masih Ada Paman Gibran
Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan.
Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir.
Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tuturnya seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: AHY Dilantik Jadi Menteri dan Kebiasaan Jokowi Reshuffle pada Hari Rabu Pon, Ini Maknanya
Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.
Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.
"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran.
Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril.
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Yusril-temukan-kejanggalan1.jpg)