Pemilu 2024

Bidkum Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono 

Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, kedua ahli yang dihadirkan tersebut, yakni ahli hukum pidana, dan ahli hukum pers.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono beragendakan penyerahan bukti dari Pemohon dan Termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Bidkum Polda Metro Jaya sampaikan duplik atau jawaban atas replik dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Dalam dupliknya, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta memohon agar Hakim Tunggal Delta Tama, menolak praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.

"Hakim tunggal praperadilan yang mengadili perkara aquo, sudilah kiranya berkenan untuk memutus yang amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Leonardus juga meminta kepada hakim agar biaya perkara dalam sidang praperadilan ini, dibebankan kepada Aiman selaku Pemohon.

"Dua, membebankan semua biaya perkara pada penohon," tuturnya.

Baca juga: Gali Soal Hak Tolak Wartawan, Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli di Sidang Praperadilan

Di sisi lain, Tim hukum Aiman Witjaksono, hadirkan dua saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan, beragendakan penyerahan bukti dari Pemohon dan Termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, kedua ahli yang dihadirkan tersebut, yakni ahli hukum pidana, dan ahli hukum pers.

"Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers, keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," ujarnya pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Finsensius juga menuturkan, dua ahli tersebut akan menggali terkait prosedur penyitaan barang bukti, kewenangan Wakil Ketua Pengadilan menandatangani surat penyitaan, hingga terkait hak tolak wartawan

"Dari aspek hukum acaranya, kami menggali original pendapat ahli berkaitan sah tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua, kita juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kita, itu berkaitan ahli hukum acara," ujar Finsensius.


"Berkaitan ahli hukum pers, tentu kita akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak," sambungnya.

Di samping itu, Finsensius juga menuturkan bahwa pihaknya telah membawa 3 alat bukti berupa dokumen untuk diserahkan ke Hakim Tunggal, Delta Tama dalam sidang praperadilan, terkait gugatan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, Kamis (22/2/2024).

Adapun sidang praperadilan kali ini, beragendakan penyerahan bukti, baik dari pihak Aiman Witjaksono, maupun dari Bidkum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tahap Satu TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

"Kita bawa bukti dokumen, ada 3 bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli," ujar Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa PN Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved