Berita Nasional

Gali Soal Hak Tolak Wartawan, Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli di Sidang Praperadilan

Kubu Aiman Witjaksono menghadirkan dua saksi dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Salah satunya ahli hukum pers.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Nurmahadi
Suasasana sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, beragendakan penyerahan bukti dari Pemohon dan Termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU -- Tim hukum Aiman Witjaksono, hadirkan dua saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan, beragendakan penyerahan bukti dari Pemohon dan Termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, kedua ahli yang dihadirkan tersebut, yakni ahli hukum pidana, dan ahli hukum pers.

"Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers, keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," ujarnya pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Finsensius juga mengatakan, dua ahli tersebut akan menggali terkait prosedur penyitaan barang bukti, kewenangan Wakil Ketua Pengadilan menandatangani surat penyitaan, hingga terkait hak tolak wartawan.

Baca juga: Replik Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Aiman Memiliki Hak Tolak Ungkap Identitas Narasumber

"Dari aspek hukum acaranya, kami menggali original pendapat ahli berkaitan sah tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua, kita juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kita, itu berkaitan ahli hukum acara," ujar Finsensius.

"Berkaitan ahli hukum pers, tentu kita akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak," sambungnya.

Di samping itu, Finsensius juga menuturkan bahwa pihaknya telah membawa 3 alat bukti berupa dokumen untuk diserahkan ke Hakim Tunggal, Delta Tama dalam sidang praperadilan, terkait gugatan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, Kamis (22/2/2024).

Adapun sidang praperadilan kali ini, beragendakan penyerahan bukti, baik dari pihak Aiman Witjaksono, maupun dari Bidkum Polda Metro Jaya.

"Kita bawa bukti dokumen, ada 3 bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli," ujar Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Bacakan Replik di Sidang Praperadilan PN Jaksel, Aiman: Saya Bakal Tetap Perjuangkan Narasumber Saya

Finsensius menjelaskan, tiga dokumen itu membahas terkait bukti bahwa Aiman masih berstatus sebagai jurnalis, hingga bukti penyidik telah menyita handphone milik Aiman.

"Menerangkan Aiman merupakan wartawan, lalu bukti yang menerangkan ada izin penetapan pengadilan ditandatangan Wakil Ketua Pengadilan, ada bukti yang menerangkan betul penyidik atau Termohon telah menyita 4 barang bukti yang dirincikan itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).

Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Dilanjutkan, Polda Metro Jaya Klaim Siap Beri Jawaban

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved