Pilpres 2024

Bacakan Replik di Sidang Praperadilan PN Jaksel, Aiman: Saya Bakal Tetap Perjuangkan Narasumber Saya

Dalam repliknya, Aiman Witjaksono mengatakan bahwa dirinya akan tetap menjaga kerahasiaan identitas narasumbernya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono melalui tim kuasa hukumnya, sampaikan replik atas jawaban Bidkum Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono melalui tim kuasa hukumnya, sampaikan replik atas jawaban Bidkum Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/2/2024).

Diketahui, pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya, telah menyampaikan jawaban atas penyitaan barang bukti tersebut, pada Selasa kemarin.

Dalam repliknya, Aiman mengatakan bahwa dirinya akan tetap menjaga kerahasiaan identitas narasumbernya.

"Intinya bahwa saya tetap akan perjuangkan narasumber saya agar tidak dibuka, untuk apa, untuk demokrasi," kata Aiman kepada wartawan.

Aiman berujar bahwa sebagai bentuk pertanggungjawabana atas narasumbernya, dia mendatangi Komnas HAM untuk menyampaikan permasalahan tersebut.

Baca juga: Bidkum Polda Metro Jaya Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jaksel Besok

Baca juga: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Dilanjutkan, Polda Metro Jaya Klaim Siap Beri Jawaban

"Kita tak hanya berjuang di pengadilan ini, tapi kita juga telah menyampaikan seluruh permasalahan-permasalahan ini ke Komnas HAM, dan Komnas HAM menyambut positif apa yang saya sampaikan karena ini untuk menegakan demokrasi," tutur Aiman.

"Ini untuk melindungi narasumber yang kemudian tuk memelihara kondisi negeri kita agar demokrasi tetap tumbuh dan berkembang, bukan sebaliknya runtuh," terang Aiman.

Diberitakan sebelumnya, Bidang Hukum Polda Metro Jaya sampaikan jawaban dalam sidang praperadilan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Dalam sidang praperadilan tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simamarta, menilai serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik dalam menyita 4 barang bukti berupa hanphone, sim card, email dan akun Instagram milik Aiman Witjaksono, sudah sesuai ketentuan, baik UU KUHAP maupun peraturan Kapolri.

BERITA VIDEO: Tim Hukum AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Siap Kolaborasi Ungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2024

"Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, dalam proses penyitaan terhadap barang bukti ya, dalam hal ini ada 4 itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik itu KUHAP maupun juga di dalam peraturan Kapolri," ujar dia di ruang sidang 6 PN Jaksel.

Terkait sim card, email hingga Instagram Aiman yang turut dijadikan barang bukti, Leonardus mengatakan bahwa hal itu merupakan keadaan mendesak.

Atas hal itu, Leonardus mengaku penyitaan 3 barang bukti tersebut sudah mendapat persetujuan penyitaan, dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Bahwa pada keadaan yang mendesak ya, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada alat bukti lain, barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya, nah inilah yang kami mintakan persetujuan penyitaan," ucap dia.

Termasuk lanjut Leonardus, saat penyidik mengubah kata sandi akun Instagram dan email milik Aiman, hal itu bertujuan untuk menjamin originalitas barang bukti, hingga ke tahap persidangan.

"Nah untuk menjamin keamanan originalitas tadi lah, makanya kami mengubah untuk penyidik melakukan tindakan, untuk merubah password. Sehingga nanti itu masih dijamin originalitasnya, pada saat nanti persidangan," kata dia. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved