Pemilu 2024

Bidkum Polda Metro Jaya Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Bidang Hukum Polda Metro Jaya meminta majelis hakim agar menolak seluruh gugatan Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone saat sidang praperadilan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Bidang Hukum Polda Metro Jaya hadiri sidang gugatan praperadilan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Bidang Hukum Polda Metro Jaya hadiri sidang gugatan praperadilan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Dalam petitumnya, tim Bidkum Polda Metro Jaya, meminta hakim menolak seluruh gugatan Aiman Witjaksono.

Terdapat sejumlah poin yang disampaikan Bidkum Polda Metro Jaya, terkait penyitaan 4 barang bukti, berupa hanphone, sim card, email, dan Instagram milik Aiman Witjaksono.

"Untuk memutuskan amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," jelas Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus H Simarmata saat membacakan petitum Jawabannya di persidangan, Selasa (20/2/2024).

Tak hanya meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan Aiman, pihak Bidkum Polda Metro Jaya, juga meminta hakim untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.

Di samping itu, Leonardus juga menilai serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik dalam menyita 4 barang bukti berupa hanphone, sim card, email dan Akun Instagram milik Aiman Witjaksono, sudah sesuai ketentuan, baik UU KUHAP maupun peraturan Kapolri.

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (kanan) usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, Selasa (20/2/2024).
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (kanan) usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, Selasa (20/2/2024). (Warta Kota/Nurmahadi)

"Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, dalam proses penyitaan terhadap barang bukti ya, dalam hal ini ada 4 itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik itu KUHAP maupun juga di dalam peraturan Kapolri," ujar dia di ruang sidang 6 PN Jaksel.

Terkait sim card, email hingga Instagram Aiman yang turut dijadikan barang bukti, Leonardus mengatakan bahwa hal itu merupakan keadaan mendesak.

Atas hal itu, Leonardus mengaku penyitaan 3 barang bukti tersebut sudah mendapat persetujuan penyitaan, dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Bahwa pada keadaan yang mendesak ya, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada alat bukti lain, barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya, nah inilah yang kami mintakan persetujuan penyitaan," ucap dia.

Termasuk lanjut Leonardus, saat penyidik mengubah kata sandi akun Instagram dan email milik Aiman, hal itu bertujuan untuk menjamin originalitas barang bukti, hingga ke tahap persidangan.

"Nah untuk menjamin keamanan originalitas tadi lah, makanya kami mengubah untuk penyidik melakukan tindakan, untuk merubah password. Sehingga nanti itu masih dijamin originalitasnya, pada saat nanti persidangan," kata dia.

Baca juga: Penyidik Sita Handphone untuk Ungkap Identitas Narasumber, Aiman: Ini Bahaya Sekali

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).

Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved