Senpi Ilegal

Dito Mahendra Punya Ruangan Khusus untuk Simpan Senpi, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk

Hendratno mengaku dirinya ikut menyaksikan secara langsung penggeledahan rumah Dito Mahendra yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Bareskrim Polri menyita 12 senjata api (senpi) ilegal yang menjerat tersangka Dito Mahendra. Adapun senpi ilegal Dito yang disita tersebut ditaksir senilai Rp3 miliar. 

Sebagai informasi, temuan sejumlah pucuk senjata yang didakwakan kepada Dito Mahendra bermula dari kesaksian sang pengusaha dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.

Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan.

Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.

12 senjata disita 

Bareskrim Polri menyita 12 senjata api (senpi) ilegal yang menjerat tersangka Dito Mahendra.

Adapun senpi ilegal Dito yang disita tersebut ditaksir senilai Rp3 miliar.

"Sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar mungkin kalau kami menilai," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

"Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran," lanjutnya.

Dari 12 senjata itu, Djuhandhani menuturkan yang paling mahal adalah Cabot Guns.

Baca juga: Guru Besar UP Minta Bareskrim Perjelas Status Hukum 3 Orang yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

"Cabot itu termasuk senjata yang mahal," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Ia menambahkan, Dito mengoleksi senjata-senjata itu untuk hobi.

Namanya bahkan terdaftar sebagai anggota di Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia atau Perbakin.

"Jadi dari hasil penyidikan yang kami laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan," kata dia.

"Itu salah satu unsur penyidikan yang kami dapatkan tapi untuk yang tadi disampaikan (soal penjualan senpi) tidak bisa, enggak bisa kami buktikan kalau menjual dan lain sebagainya," sambung Djuhandhani.

Baca juga: Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Belum Tuntas, Bareskrim Polri Sebut Masih Lengkapi Berkas

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved