Senpi Ilegal

Berkas Perkara Dito Mahendra Dinyatakan Lengkap, Segera Disidangkan

Berkas perkara Dito Mahendra yang terjerat kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Ramadhan L Q
Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, ditangkap Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa berkas perkara Dito Mahendra yang terjerat kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa berkas perkara Dito Mahendra yang terjerat kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21," ujar Djuhandhani, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Djuhandhani menuturkan dengan berkas yang dinyatakan lengkap maka pelimpahan tersangka yakni Dito Mahendra berikut barang bukti berupa senpi ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dilakukan Kamis hari ini.

Dengan demikian, Dito Mahendra tidak akan lama lagi bakal segera diseret ke meja hijau atau disidangkan.

"Hari ini, Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Baca juga: Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Belum Tuntas, Bareskrim Polri Sebut Masih Lengkapi Berkas

Penetapan status tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Baca juga: Dito Mahendra Janji Bakal Bongkar Kasus Senpi Ilegal, Kini Dia Jadi Tahanan Bareskrim Polri

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Setelah mangkir dalam panggilan, Dito sendiri akhirnya ditangkap di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023). (m31) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS


 
 
 
 


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved