Berita Jakarta
Guru Besar UP Minta Bareskrim Perjelas Status Hukum 3 Orang yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra
Agus Surono menyatakan, ketegasan status hukum itu diperlukan untuk menuntaskan kasus senjata api ilegal Dito Mahendra.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri diminta untuk memperjelas status hukum tiga orang yang diduga menyembunyikan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, selama pelarian sebelun ditangkap.
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Agus Surono menyatakan, ketegasan status hukum itu diperlukan untuk menuntaskan kasus senjata api ilegal Dito Mahendra.
Dia menilai, orang-orang yang menyembunyikan atau membantu pelarian seorang buronan dapat dikenakan pidana.
"Kalau ketiganya terbukti melakukan tindak pidana itu di Pasal 56 KUHP, yaitu mereka yang memberikan sarana atau kesempatan baik sebelum atau saat tindak pidana itu dilakukan. Kalau setelah tindak pidana dilakukan baru dikualifikasi sebagai obstruction of justice. Tapi hal itupun harus dipastikan apa perannya dan harus dipenuhi bukti yang cukup terkait apa yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Bareskrim Curigai Ada 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri dalam Kasus Senpi Ilegal
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengusut pihak-pihak yang membantu tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra.
Dito sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa ada tiga orang yang dicurigai terlibat membantu Dito Mahendra melarikan diri.
Namun, Djuhandani tidak menjelaskan apakah ketiga orang yang dimaksud satu di antaranya adalah Nindy Ayunda, artis yang juga kekasih Dito Mahendra.
"Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM (Dito Mahendra) melarikan diri. Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Nindy Ayunda sendiri sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 26 Mei dan 31 Mei 2023.
Kembali ke Agus Surono, dia menjelaskan, tindakan obstruction of justice atau perintangan terhadap penyidikan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 tahun 1999.
"Dalam Pasal 221 KUHP disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum," jelas Agus, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Kejagung Siapkan Sembilan Jaksa Kawal Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra
Menurut dia, obstruction of justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.
"Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus," ujarnya.
Dalam kasus Dito Mahendra, tegas Agus, jika ketiga orang yang diduga oleh Bareskrim Polri itu telah melakukan sesuatu yang menyebabkan terhalanginya proses hukum terhadap Dito, maka mereka dikenakan pasal obstruction of justice.
Kapal Kargo Karam di Perairan Pulau Bidadari, Peti Kemas Berisi Sembako Terjatuh ke Laut |
![]() |
---|
UPNVJ dan POTADS Gelar Terapi Kelompok untuk Anak dengan Berkebutuhan Khusus |
![]() |
---|
DLH DKI Sebut RDF Rorotan Jadi Solusi Darurat Sampah di Jakarta |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Bangun 23 Ribu Hunian Baru untuk Warga Jakarta |
![]() |
---|
Mengenal Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan, Lokasi Penemuan Bayi di Palmerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.