Pemilu 2024

Keputusan KPU Hentikan Rekapitulasi Suara Berpotensi Publik jadi Tidak Percaya

Anggota KPU berpotensi dilaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu jika menghentikan proses rekapitulasi suara

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ray Rangkuti menyoroti KPU yang hentikan rekapitulasi suara di Pemilu 2024 

Putusan ini, kata dia, semakin jelas menambah catatan buram pelaksanaan Pemilu.

“Makin menguatkan kesimpulan kita bahwa ini adalah Pemilu terburuk terpanjang sejarah era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara teknis,” kata Ray pada Senin (19/2/2024).

Menurut dia, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun dengan alasan Sirekap lagi diperbaiki.

Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure.

“Itupun hanya dilakukan di daerah di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional,” ujar Ray dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta ini.

Ray mengingatkan, Sirekap hanyalah pelengkap dan dasar hukumnya hanyalah Peraturan KPU (PKPU). Secara hierarki, posisi PKPU di bawah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Jadi sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan di bawahnya. Fungsi (Sirekap) untuk memberi informasi cepat kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara berjenjang, tapi tidak menjadi pegangan,” jelas Ray. (faf) 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved