Pemilu 2024
Keputusan KPU Hentikan Rekapitulasi Suara Berpotensi Publik jadi Tidak Percaya
Anggota KPU berpotensi dilaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu jika menghentikan proses rekapitulasi suara
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Putusan ini, kata dia, semakin jelas menambah catatan buram pelaksanaan Pemilu.
“Makin menguatkan kesimpulan kita bahwa ini adalah Pemilu terburuk terpanjang sejarah era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara teknis,” kata Ray pada Senin (19/2/2024).
Menurut dia, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun dengan alasan Sirekap lagi diperbaiki.
Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure.
“Itupun hanya dilakukan di daerah di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional,” ujar Ray dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta ini.
Ray mengingatkan, Sirekap hanyalah pelengkap dan dasar hukumnya hanyalah Peraturan KPU (PKPU). Secara hierarki, posisi PKPU di bawah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan di bawahnya. Fungsi (Sirekap) untuk memberi informasi cepat kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara berjenjang, tapi tidak menjadi pegangan,” jelas Ray. (faf)
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.