Pemilu 2024

Bendahara PPS Gunakan Honor KPPS buat Ngeslot, Duit Rp115 Juta Hanya Tersisa Rp17 Juta

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MH mengakui jika telah mencairkan dana untuk honor KPPS dan Linmas dua hari sebelum pencoblosan.

Editor: Feryanto Hadi
Banjarmasin Pos
Seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah membawa kabur uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 115 juta. Pelaku mengakui menggunakan uang tersebut untuk berjudi online, meninggalkan hanya sisa Rp 17 juta. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPU Balangan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Anggota KPPS kecewa

Sariatul Adawiyah, anggota KPPS TPS 12 RT 12 Kelurahan Batu Piring mengaku kecewa karena uang honornya dibawa kabur pelaku.

Dirinya mengatakan datang ke TPS pada hari pencoblosan Rabu (14/02/2024) sedah sejak jam 04.00 Wita pagi.

Mempersiapkan keperluan pemilu dan bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pemilu.

"Penghitungan suara di TPS 12 sampai jam 06.00 Wita pagi pada Kamis (15/02/2024), lebih dari 24 jam kami bekerja dan diakhir pekerjaan berharap ada upah yang bisa mengurasi rasa lelah namun ternyata harus tertunda," ujarnya.

Kronologi

Kepala Seksi Humas Polres Balangan, Iptu Piktrus Purba menjelaskan kronologi MH membawa kabur honor KPPS tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MH mengakui jika telah mencairkan dana untuk honor KPPS dan Linmas dua hari sebelum pencoblosan.

"Dua hari sebelum pencoblosan atau tanggal 13 Februari 2023, KPU Balangan men-transfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp 139.955.000. Namun oleh pelaku tidak disalurkan," ujar Piktrus saat dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024).

Setelah uang untuk honor KPPS masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring, pelaku justru memindahkannya ke rekening pribadinya untuk digunakan bermain judi online.

Padahal honor untuk KPPS itu sudah harus dibayarkan paling lambat pada Kamis (15/2/204) atau sehari setelah pencoblosan.

"Honor itu untuk 126 anggota KPPS yang bertugas di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kelurahan Batu Piring," katanya lagi.

Sehari setelah pencoblosan, anggota KPPS yang belum menerima honor mendatangi PPS Batu Piring untuk meminta kejelasan.

"Namun pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi dan sudah melarikan diri," bebernya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di JLNT Casablanca Tewaskan Pemotor, Polisi Amankan Sopir Mobil Fortuner

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

Pelaku dikenakan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Banjarmasinpost.com

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved