Pemilu 2024

Bawaslu RI Temukan 13 Permasalahan Saat Pencoblosan di Pemilu 2024, Berikut Detail Rinciannya

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, beberkan sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024).

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rafsanzani Simanjorang
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dua dari kiri) didampingi anggota Bawaslu saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024).

Menurut Rahmat, ada 13 permasalahan ditemukan saat pemungutan suara dan enam permasalahan di penghitungan suara.

"Data berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Siwaslu," kata Rahmat dalam konferensi persnya di media center Bawaslu RI, Kamis (15/2/2024).

Siwaslu merupakan sistem informasi pengawasan Pemilu.

Aplikasi tersebut menghimpun data hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. 

Baca juga: Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Bukti Bawa ke Bawaslu dan MK

Berikut 13 masalah saat pemungutan suara di Pemilu 2024:
1. 37.466 TPS mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00,

2. 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS,

3. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap,

4. 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik,

5. 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar,

6. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak
menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir model C.Pendamping-KPU),

Baca juga: Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Gugat ke MK, Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Luar Biasa!

7. 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,

8. 3.724 TPS didapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS, dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,

9. 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon, partai politik dan DPD,

10. 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak
pilihnya di TPS,

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved