Kamis, 16 April 2026

Pemilu 2024

Alhamdulillah, Petugas Pemilu 2024 di Tangerang Selatan dapat Jaminan BPJS Saat Bertugas

Pemkot Tangeran Selatan menyiapkan BPJS Kesehatan untuk antisipasi hal buruk dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Istimewa
Petugas KPPS Pemilu 2024 ddi Tangerang Selatan dapat jaminan BPJS Kesehatan 

WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan BPJS Kesehatan untuk antisipasi hal buruk dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Bambang Noertjahyo, Ketua Desk Pemilu di Serpong, Selasa (13/2/2024).

"Dan pengalokasian anggaran BPJS Kesehatan yang paling baru atas pertimbangan pak wali kota," kata Bambang.

Bambang mengatakan, anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) telah dicover BPJS Kesehatan

Asuransi itu akan diberikan ketika ada petugas KPPS mengalami musibah. 

Jika ada petugas yang mengalami musibah atau sakit maka akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Mengungkap Pencairan Uang Transport Pelantikan dan Bimtek KPPS, Begini Proses dan Mekanismenya

Ketentuan tanggungan BPJS berlaku untuk panitia penyelenggara pemilu yang sedang mengemban tugas politik negara.

Sebagai informasi, titik TPS di Kota Tangerang Selatan memiliki petugas pengawas sebanyak 3824. 

Kemudian satu titik TPS terdapat tujuh orang maka angkanya mencapai 26.768 orang KPPS

Jika pengawas TPS dan KPPS digabung totalnya mencapai 30.592 orang yang berarti jumlah tersebut akan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah setempat.

Keluhan uang transportasi 

Sekretaris KPU Kota Tangerang Fandu Dwidiadma Oktavirawan menyebut bahwa tidak ada pemotongan biaya bagi Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang mengikuti kegiatan pelantikan maupun bimbingan teknis atau bimtek.

Hal tersebut menyusul munculnya keluhan dari anggota KPPS yang menyebut biaya transportasi untuk kegiatan pelantikan dan bimtek tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Tidak ada pemotongan biaya, karena besaran uang transport yang diajukan untuk pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp 50.000 per orang dan per kegiatan, maka yang disalurkan juga sebesar Rp 50.000," kata Fandu, Minggu (4/2/2024).

Menurut Fandu, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan KPPS tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KPU Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU RI Libatkan Platform Campaign Sosialisasi Anti Golput

Baca juga: Biaya Transportasi KPPS Terpotong, Begini Penjelasan Ketua KPU Kota Tangerang

"Keputusan Sekretaris KPU Kota Tangerang No 23/2024 ini berlaku sejak 25 Januari 2024," ujar Fandu.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved