Kekerasan Anak

Ayah Siksa Putri Kandung 7 Tahun Karena Setoran Ngamen Kurang di Bogor, Sudah Ditetapkan Tersangka

Seorang ayah tega menyiksa putri kandungnya N (7) di Desa Cogreg RT 2/2, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, jika setoran mengamen kurang

Europe's Human Rights Wachtdog
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Seorang ayah tega menyiksa putri kandungnya N (7) di Desa Cogreg RT 2/2, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Penyiksaan dilakukan jika setoran mengamen dari N kurang. Sang ayah sendirilah yang memaksa N mengamen hingga dini hari. Jika hasil mengamen kurang, N disiksa dengan disabet hanger. 

Beberapa bulan lalu, N dibawa ke Parung, Bogor, oleh bapaknya dan tinggal bersama ibu tirinya.

"Kalau dianya ngontrak udah lama, anaknya ini datang ke sini sekitar 6 bulanan pas masuk kelas 1 SD aja," katanya.

Sedangkan istri Ketua RT, Tri Rahayu mengatakan N duduk di SD Negeri Cogreg 2.

Ia tinggal mengontrak bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Ayah kandung yang menyiksa N sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan.

Ayah N dikenal sebagai pribadi yang pendiam.

"Tapi siapa yang tahu kalau di rumahnya terjadi hal seperti ini," ujar Tri Rahayu saat ditemui dikediamannya, Minggu (4/2/2024).

Ayu, sapaan akrab Tri Rahayu, menjelaskan bahwa kekerasan yang dialami oleh N sudah berlangsung lama, namun baru dilaporkan ke polisi saat ini.

"Kekerasannya sudah lama terjadi, tetapi baru dilaporkan ke polisi. Anaknya disabet pakai hanger kabel dan langsung dilaporkan ke polisi pada Sabtu siang kemarin," paparnya.

Sri juga mengungkapkan bahwa N sering dipaksa mencari uang oleh orangtuanya di jalanan.

"Bener disuruh ngamen, kalau ibunya terlibat nggak soal kekerasan itu saya tidak tahu," katanya.

Ditetapkan tersangka

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pihaknya telah menetapkan ayah kandung pelaku kekerasan kepada putrinya yang berusia 7 tahun di Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan menjadi tersangka),” kata Teguh Kumara saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Teguh mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved