Pemilu 2024
5 Poin Pernyataan Sikap Sivitas Akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jelang Pemilu 2024
Sivitas Akademika UIN Jakarta memutuskan untuk menyerukan suaranya terkait kondisi politik jelang Pemilu 2024.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Saiful Mujani mengungkapkan alasan UIN menyerukan pernyataan sikap terkait Pemilu 2024.
Saiful mengatakan bahwa pernyataan sikap terkait Pemilu 2024, karena semakin prihatin terhadap kondisi politik saat ini.
"Bukan (masalah mengikuti kampus lain seperti UGM), saya sampaikan kami secara pribadi, bahkan dari sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khawatir dengan kondisi pemilu 2024," kata Saiful kepada, Senin (5/2/2024).
Karena merasa tak ada perubahan atas kritikan sebelumnya, Sivitas Akademika UIN Jakarta memutuskan untuk menyerukan suaranya.
"Sebelumnya, kami berharap sejak kritik itu dan seterusnya dan kolega kampus lain bergerak, tapi gak ada perbaikan itu. Karena itu kami secara formal menyatakan sikat, kami akan lebih pengingat atau lebih penting," kata Saiful.
Baca juga: Pernyataan Sikap Sivitas Akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Minta Jokowi Netral
Baca juga: Kecewa dengan Praktik Demokrasi Presiden Jokowi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gelar Mimbar Bebas
Baca juga: Ditjen Bimas Buddha dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Siap Bangun Mutu Pendidikan Agama Buddha
Karena prihatin dengan nasib Pemilu, Sivitas Akademika UIN Jakarta menyerukan kegelisahan dengan pernyataan sikapnya.
"Komunitas kampus dan seterusnya bahwa kita prihatin dengan pemilu, karena mengancam disintegrasi dari pemilu," ujar Saiful.
Berikut 5 pernyataan sikap alumni dan sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:
1. Mendesak penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, DKPP agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Penyelenggara pemilu dengan sungguh-sungguh memegang prinsip independen, transparan, adil, dan jujur.
BERITA VIDEO: Tamara Tyasmara Menegaskan Dirinya Tidak Menolak Proses Visum Anaknya
2. Mendesak Presiden dan aparat negara untuk bersikap netral dan menjadi pengayom bagi seluruh kontestan pemilu.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan wajib bersikap netral dan memfasilitasi seluruh aktivitas pemilu berdasar prinsip keadilan.
3. Mendesak Presiden agar sungguh-sungguh mengelola pemerintahan demi dan untuk kepentingan nasional.
Bukan demi kepentingan keluarga atau kelompok dengan mengatasnamakan kepentingan nasional.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.