Kekerasan Seksual

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diskors Satu Semester

Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang harus menelan pil pahit. Kariernya ah ncur atas dugaan kekerasan seksual, kini dia diskors.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
Tribun Bekasi/Miftahul Munir
Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang akhirnya mendapat hukuman dari kampusnya berupa skorsing satu semester, karena dianggap melakukan kekerasan seksual. 

Namun, sayangnya krisis ekonomi di Indonesia tidak bisa dibendung karena memang pondasi ekonomi Indonesia tidak kokoh sehingga Soeharto harus turun di tengah jalan.

Berbagai aksi gelombang mahasiswa semakin masif. Mahasiswa dari berbagai kampus baik swasta dan negeri melakukan mimbar bebas.

"Pemerintahan Jokowi harus belajar dari sejarah gerakan mahasiswa. Pemilu 2024 akan sia-sia jika gelombang kemarahan rakyat semakin membesar. Jangan sampai penurunan kekuasaan di tengah jalan, dan jika terjadi maka harga sosial yang sangat mahal yang harus dibayar," ujar Ralian.

Melki Sedek sendiri membantah telah melakukan pelanggaran atas kekerasan seksual seperti yang diunggah salah satu akun di media sosial X.

"Sampai hari ini saya memang belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual," imbuhnya.

Kendati demikian, Melki menjelaskan upaya penonaktifan itu telah sesuai dengan aturan BEM UI yang berlaku.

"Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekadar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya," jelas Melki.

Melki mengaku siap mengikuti proses apapun serta melakukan pembuktian apapun pada perkara ini.

"Jadi saya minta teman-teman media untuk tunggu saja prosesnya seperti apa. Saya sangat siap untuk mengikuti proses apapun dan sangat siap untuk membuktikan apapun jika diperlukan," imbuh Melki.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia tidak berkomentar banyak perihal upaya penonaktifan Melki dari BEM UI.

Menurut Amelita, upaya penonaktifan itu merupakan mekanisme penyelesaian internal di BEM UI.

"Di UI, jika ada masalah terkait KS (red, kekerasan seksual), maka itu menjadi ranah Satgas PPKS (red, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Kami percayakan dan hormati setiap rekomendasi Satgas PPKS terhadap kasus-kasus yang dilaporkan kepada satgas ini," kata Amelita.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved