Korupsi

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Tak Penuhi Panggilan KPK

|
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi 

Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu.

Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.

Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

SYL diduga membuat kebijakan personal, seperti melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN Kementan selama 2020-2023.

SYL juga diduga menginstruksikan MH dan KS untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II. 

Hasil dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk untuk pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat untuk keluarga, hingga perawatan wajah keluarga SYL.

Selain itu, KPK menemukan adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Tags
korupsi
SYL
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved