Berita Jakarta

PT KAI Tak Pernah Beri Izin Hajatan di Tengah Perlintasan Kereta Tanjung Priok

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, beberapa hari sebelumnya ada warga yang mengajukan untuk hajatan ke UPT wilayah tersebut

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Hajatan di tengah rel kereta api kawasan Tanjung Priok, Jakut, Minggu (28/1/2024) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Beredar di sosial media adanya hajatan di tengah perlintasan kereta api kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/1/2024) kemarin.

Hajatan ini mendapat kiritikan dari netizen di akun sosial media @lensa_berita_jakarta.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta angkat suara terkait dengan video yang viral di sosial media tersebut. 

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, beberapa hari sebelumnya ada warga yang mengajukan untuk hajatan ke UPT wilayah tersebut.

Baca juga: PT KAI Hadirkan KA Papandayan Ekspres relasi Gambir - Garut, Dilengkapi Rangkaian KA Panoramic

Namun  kata Ixfan tidak diberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga hendak kondangan.

"Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," tegasnya melalui keterangan, Senin (29/1/2024).

Menurut Ixfan, pihaknya menyesalkan sikap pemilik acara yang tetap menggelar hajatan di tengah rel kereta api tersebut.

Sehingga, ia memastik bahwa hajatan di tengah rel kereta api ini tidak memiliki izin dari UPT KAI Tanjung Priok.

Baca juga: KAI Manfaatkan Layanan Cloud Oracle Exadata, Dongkrak Kinerja Operasional Sektor Tiketing

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," jelas Ixfan.

Oleh karena itu, sesuai Undangan-undang no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Dalam aturan itu, siapapun yang melanggar bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain itu, Pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun.

"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoprasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 38," ungkapnya. 

Baca juga: VIDEO Terekam Detik-detik Kereta Anjlok di Sidoarjo, Begini kata KAI

"Artinya selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," tambahnya. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved