Korupsi

Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BTT, Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 1 Miliar

Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BTT, Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1 Miliar

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha dalam jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD Kabupaten Seluma selama Tahun Anggaran 2022, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, Bengkulu mengungkap kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD Kabupaten Seluma selama Tahun Anggaran 2022, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma. 

Atas hal tersebut, Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1 miliar. 

“Untuk hari ini total Kerugian Negara yang di titipkan yakni sebesar Rp 300 juta. Yang jika di totalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp 900 Juta,” kata Wuriadhi dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/1/2024). 

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Seluma ke Ahmad Ghufroni mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya seorang terdakwa akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya. 

Dari hasil pengembalian tersebut, Kejari Seluma mencatat pengembalian hasil uang tindak korupsi itu telah berjumlah Rp1 miliar dari temuan senilai Rp1,5 miliar. 

“Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian pada sore ini sebesar Rp 102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” ungkap Ghufroni dalam kesempatan yang sama. 

Untuk diketahui kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar. 

Angka ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023 lalu. 

Kasus ini pun telah menyeret 12 orang tersangka, dua diantaranya ASN sedangkan 10 lainnya kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan. Berikut daftar nama tersangka kasus Dugaan Korupsi Dana BTT pada Anggaran BPBD di Seluma Tahun 2022 lalu. 

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved