Pemilu 2024

Chong Sung Kim Caleg DPR RI Partai Golkar Perjuangkan Program Kuliah Sambil Kerja di Korsel

Pria kelahiran Korea Selatan terjun menjadi Caleg DPR Partai Golkan ingin perjuangkan perlindungan hukum pekerja migran Indonesia

|
Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
Chong Sung Kim, caleg Partai Golkar asal Korea Selatan yang sangat menyukai rendang dan terhipnotis keindahan Danau Toba 

Tetap jalan (programnya) karena itu saya berangkatnya peduli sama rakyat di dapil saya terutama atau rakyat di Jakarta.

Jadi itu tidak ada terkait saya terpilih atau tidak terpilih, itu tetap jalan. Kami sudah mendirikan satu wadah namanya "Yayasan Bang Kim Peduli", nanti kriteria-kriteria itu akan diumumkan di dalam website kami.

Nantinya anak-anak Jakarta bisa daftar ke sana dan kami seleksi.

Yang ingin mendaftar harus bisa bicara berbahasa Korea dan lain-lain sudah memenuhi syarat kriteria itu.

Lalu, akan proses administrasi pendaftaran apabila sudah dapat konfirmasi dari sebuah kampus di Korea, itu baru proses keberangkatan.

Kalau tidak bisa mereka nanti kami rekomendasikan dan kampus di Korea mereka nanti menentukan karena mereka ada kriteria bahasa Korea dan lain-lain sudah memenuhi syarat untuk masuk ke kampus itu baru dapat konfirmasi dan baru proses di Indonesia.

Tadi soal pendidikan, bagaimana mengenai kerja sama soal pekerjaan?

Pekerjaan itu kami ada Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan dengan universitas melalui pesan Indonesia Center.

Dari situ mereka rekomendasi yang kerja sama dengan kampus itu jadi mereka di situ maksimal per minggu (kerjanya) 25 jam.

Kalau nilai dia bagus bisa dapat 5 jam bonus. Jadi maksimal per minggu bisa 30 jam kerja.

Maka dari hasil kerja itu bisa bayar biaya pendidikan di sana, terus jadi biaya asrama bisa bayar juga.

Minimum setengah tahun 4.000 dolar Amerika Serikat (penghasilannya). Nantinya juga akan ada pelatihan bahasa Korea terlebih dahulu.

Terakhir, baliho Anda tersebar banyak di Jakarta. Apakah itu termasuk strategi Anda?

Pencalegan itu kan sesuai dengan semua aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jadi saya sudah memenuhi syarat untuk Daftar Calon Sementara (DCS), pada bulan Mei 2023, kemudian sudah memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan Oktober dan setelah DCT baru KPU umumkan saya menjadi caleg.

Saya ikuti sesuai dengan prosedur itu, saya ikut aturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved