Berita Kriminal

Harga Jasa Pembunuh Bayaran yang Disewa Ossy Claranita untuk Membunuh Arif Sriono di Klari Karawang

Polisi ungkap harga jasa pembunuhan bayaran yang disewa Ossy Claranita (32) untuk membunuh suaminya, Arif Sriono (32).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ossy Claranita (32) jadi dalang pembunuhan Arif Sriono (32), karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, dengan cara menyewa pembunuh bayaran berinisial RZ, dibantu adik ipar korban, yakni Pandu alias PD (19), akhirnya ditangkap kepolisian Polres Karawang, Selasa (16/1/2024). Ossy membayar RZ Rp1,5 juta dan sepeda motor korban. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (9/1/2024) dini hari lalu. 

"Saat ini tersangka OC memiliki PIL (pria idaman lain) dan kemudian ada skenario menarik di mana kalau misalnya itu korban dicerai istri, ada kesepakatan bahwa harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban," imbuhnya.

"Tapi kalau misalnya meninggal dunia, dia (Ossy) bisa menjadi waris, dan masalah status sosialnya akan berbeda antara janda cerai dan mati. Maka muncul skenario menghabisi nyawa korban dengan seolah-olah dibegal," kata Wirdhanto.

Dalam aksi pembunuhan berencana itu, kata Wirdhanto, tersangka istri korban minta bantuan Pandu atau PD (19) adik kandungnya.

Keduanya pada dua pekan sebelum kejadian pembunuhan sempat berencana meracuni korban, tetapi rencana itu urung dilakukan dan disepakati membuat skenario begal.

"Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam," ujarnya

Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari eksekutor untuk membunuh suaminya.

Modusnya adalah memancing korban ke sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.

"Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan ikut ada di lokasi kejadian pada 9 Januari itu ketika korban dieksekusi," katanya.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Wirdhanto.

5 Pembunuhan Buat Geger Sepanjang 2023

Tahun 2023 kunjung usai beberapa hari lagi. Sejumlah kasus pembunuhan keji terungkap di tahun 2023.

Kasus pembunuhan di tahun 2023 itu bahkan hingga buat geleng-geleng kepala karena masih melibatkan keluarga dan orang terdekat.

Beberapa kasus pembunuhan yang terungkap bahkan masuk ke dalam serial killer di mana korbannya bukan hanya satu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved