Pemilu 2024

Temuan PPATK Bikin Geger, 21 Bendahara Parpol Terima Transfer Dana Asing Rp 278 M untuk Pemilu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kembali bikin heboh. Dia mengungkap transfer dana asing dalam jumlah besar ke 21 bendahara parpol. Gawat.

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap data penting terkait Pemilu 2024, ternyata ada 21 bendahara parpol terima transfer dana asing. 

"Ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu," kata Ivan.

Selain menerima, PPATK juga mencatat pengiriman uang ke luar negeri oleh para caleg yang mencapai Rp 5,8 triliun di sepanjang 2023. Kemudian ada pula transaksi terkait pembelian barang di luar negeri yang mencapai Rp 592,5 miliar.

Menurut Ivan, barang-barang yang dibeli ini terkait dengan upaya kampanye para caleg untuk bertarung di Pemilu 2024.

"Ada laporan transkasi pembelian barang yang ini secara tdk langsung kita ketahui mengenai upaya kampanye dan segala macam," ujarnya.

Transaksi Korupsi

PPATK lanjut Ivan juga menemukan adanya transaksi uang Rp 3,5 triliun sebagai dana peserta Pemilu yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi di sepanjang tahun 2022.

Sumber ilegal hingga triliunan rupiah itu berasal dari 13 kasus korupsi yang seluruh laporannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kasus yang telah diserahkan kepada APH terkait dengan DCT (daftar calon tetap) periode 2022-2024, ada di dalam 13 kasus korupsi kami dengan angka Rp 3.518.370.150.789," ujar Ivan.

Kemudian selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu Rp 3,1 trilun yang diduga besasal dari 4 kasus perjudian.

Lalu sepanjang 2022 hingga 2024 awal, ditemukan pula dua kasus kejahatan lingkungan yang menjadi sumber pendanaan peserta Pemilu.

Dua kasus tersebut masing-masing terkait illegal mining atau pertambangan ilegal serta terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Dari illegal mining, ada Rp 1,2 triliun yang digunakan untuk membiayai peserta Pemilu.

Kemudian terkait perdagangan TSL, ada Rp 264 miliar yang mengalir ke peserta Pemilu.

"Ada satu kasus terkait lingkungan hidup, illegal mining Rp 1,2 triliun. Terus ini lainnya Rp 264 miliar," kata Ivan.
Kemudian ada pula ongkos Pemilu yang berasal dari dua kasus penggelapan, mencapai Rp 238 miiar.

PPATK juga menemukan RP 136 miliar dana peserta Pemilu dari 14 kasus narkotika.

"Dan di bidang Pemilu 12 kasus, angkanya Rp 21 miliar," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved