Penggelapan Ranmor

3 Oknum TNI AD yang Terlibat Penggelapan Ratusan Ranmor Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, ditetapkan tersangka

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan, di Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan, di Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini, ada 3 personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," ujar Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Tiga oknum TNI AD yang membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor adalah Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eka.

Pasal yang dipersangkakan kepada tiga oknum TNI AD adalah Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. 

Baca juga: Cinta Segitiga, Pemuda di Karawang Dikeroyok Secara Brutal Pakai Pistol Listrik dan Celurit

"Kami berikan juga Pasal 126 KUHPM. Ini karena prajurit kami menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana," tutur dia.

"Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 yaitu tidak menaati perintah atasan," lanjutnya.

Penetapan tersangka terhadap ketiga oknum itu turut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia, kepada wartawan, Rabu.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ada dua warga sipil yang juga ditetapkan jadi tersangka, yakni berinisial EI dan MY.

"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) dan atau penggelapan dan atau UU Fidusia dan atau penadahan dan atau penadahan sebagai mata pencarian," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian ratusan kendaraan bermotor berhasil diungkap Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya.

Pengungkapan yang dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1/2024) ini melibatkan oknum anggota TNI AD.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari tersangka EI, kemudian penyelidikan berkembang ke Sidoarjo.

Baca juga: Heboh, Gudang Logistik TNI AD di Sidoarjo Simpan 264 Unit Kendaraan Hasil Curanmor, Kok Bisa?

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved