Penggelapan Ranmor

3 Oknum TNI AD yang Terlibat Penggelapan Ratusan Ranmor Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, ditetapkan tersangka

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan, di Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," ujar Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2023).

Ia mengatakan, Kodam V/Brawijaya saat ini telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD itu.

Adapun tersangka sipil berinisial EI ditangani oleh Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum," ucap Kristomei.

"Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" sambungnya.

Tersangka EI diduga menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Sidoarjo sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.

Dugaannya, ada sebanyak 215 unit kendaraan roda dua atau motor serta 49 unit kendaraan roda empat atau mobil ditemukan.

EI dibantu oknum TNI AD tersebut dalam menjalankan kejahatannya.

Baca juga: Belajar Secara Otodidak, Curanmor di Pesanggrahan Gasak Motor Mangsanya Pakai Kunci Buatan Sendiri

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut kasus ini bukanlah pencurian kendaraan bermotor, melainkan kasus pengungkapan kendaraan bodong.

"Lebih tepatnya pengungkapan kendaraan bodong, baik mobil dan motor. Kami kerja sama dengan Puspomad dan Pomdam V Brawijaya," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Sabtu.

Kasus ini berawal dari Polda Metro Jaya yang menerima laporan polisi (LP) soal pelanggaran Undang-Undang Fidusia.

Pihaknya kemudian menangkap seorang warga sipil berinisial EI.

Baca juga: Kasus Curanmor di Jaksel Meningkat Drastis, AKBP Bintoro Gencarkan Razia hingga Deteksi Residivis

"Kami dapat info adanya kendaraan dikumpulkan di sana (Markas Gudbalkir Pusziad), kemudian didalami oleh anggota," tutur dia.

"Ternyata ada LP di kami. Kemudian kami berkerja sama dengan Puspomad untuk pengungkapan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah kendaraan bermotor itu hasil curian atau bukan.

"Masih kami dalami asal kendaraannya," kata Yuliansyah. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved