Eks Pejabat Pajak
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Serta Uang Pengganti Rp 10, 79 Miliar
Hakim berpandangan bahwa terdakwa Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada eks pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Vonis itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Sebelum menjatuhkan amar putusan tersebut, hakim berpandangan bahwa terdakwa Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.
Namun, hakim melihat bahwa Rafael telah berjasa selama 30 tahun kepada negara sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, Rafael masih memiliki tanggungan keluarga dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Suparman.
Baca juga: Sempat Ditunda, Hari ini Rafael Alun Trisambodo akan Divonis Kasus TPPU
Selain hukuman penjara, Rafael juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 miliar.
Jika Rafael tidak bisa membayar uang pengganti itu selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa serta dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas Suparman.
Suparman memerintahkan agar Rafael tetap berada di dalam tahanan
Adapun masa penahanan Rafael dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Hakim Kesulitan Pelajari Berkas JPU dan Kuasa Hukum, Vonis Rafael Alun Ditunda hingga 8 Januari 2024
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan itu disampaikan JPU di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Menurut JPU, Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Rafael Alun
Rafael Alun
sidang Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo
Kementerian Keuangan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Tipikor Jakarta
eks pejabat pajak
Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakut Tertutup Rapat, Massa Suarakan Kekesalan |
![]() |
---|
Sebut Tolol yang Bubarkan DPR, Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakarta Utara Digeruduk Massa |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Biang Kerok Demo Rusuh dan Mesti Tanggung Jawab, Prabowo Diminta Tegas |
![]() |
---|
Ini Perintah Presiden pada Kapolri setelah Banyak Aksi Unjuk Rasa Berujung Anarkis di Indonesia |
![]() |
---|
Ayah Affan Kurniawan Tidak Menyangka Rumahnya Didatangi Presiden RI Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.