Kasus Korupsi
Hakim Kesulitan Pelajari Berkas JPU dan Kuasa Hukum, Vonis Rafael Alun Ditunda hingga 8 Januari 2024
Majelis Hakim menunda sidang putusan terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, Kamis (4/1/2024).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR — Majelis Hakim menunda sidang putusan terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, Kamis (4/1/2024).
Penundaan itu dilakukan lantaran pihaknya belum selesai membaca serta memelajari berkas perkara Rafael Alun, baik dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari penasihat hukum.
Adapun sidang putusan tersebut bakal digelar pada Senin (8/1/2024) mendatang.
"Sampai detik sekarang ini, kami belum bisa rampungkan. Sehingga daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Menurut Suparman, Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk memelajari materi tuntutan serta pembelaan dari sisi Rafael.
Pasalnya, waktu dua hari yang diberikan tidak cukup untuk ia menjatuhkan putusan pada ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.

"Kami sudah kerja semaksimal mungkin, sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya," kata Suparman.
"Karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ya," imbuhnya.
Diketahui, sidang putusan Rafael Alun Trisambodo seharusnya digelar hari ini, Kamis (4/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Namun hingga pukul 15.00 WIB menunggu, pihak Majelis Hakim rupanya belum selesai menuntaskan berkas perkara.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Rafael Alun Curhat pada Hakim Tipikor Anak Istri Bertahan Hidup: Puji Tuhan Dagang Ayam Goreng Laris
Putusan itu disampaikan JPU di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Menurut JPU, Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap JPU membacakan tuntutan Rafael.
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.