Kasus Korupsi

Hakim Kesulitan Pelajari Berkas JPU dan Kuasa Hukum, Vonis Rafael Alun Ditunda hingga 8 Januari 2024

Majelis Hakim menunda sidang putusan terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, Kamis (4/1/2024).

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim menunda sidang putusan terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, Kamis (4/1/2024). 

Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Baca juga: Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara Sebab Memanfaatkan Jabatan Demi Perkaya Diri Sendiri

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," imbuhnya.

Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.

Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora. 

Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.

Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.

Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.

Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.

Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. 

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved