Eks Pejabat Pajak
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Serta Uang Pengganti Rp 10, 79 Miliar
Hakim berpandangan bahwa terdakwa Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Selain itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Baca juga: Rafael Alun Klaim Banyak Berjasa ke Negara, Minta Dibebaskan dari Dakwaan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap JPU membacakan tuntutan Rafael.
Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur JPU.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," imbuh JPU.
BERITA VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.
Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kasus Rafael Alun
Rafael Alun
sidang Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo
Kementerian Keuangan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Tipikor Jakarta
eks pejabat pajak
Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakut Tertutup Rapat, Massa Suarakan Kekesalan |
![]() |
---|
Sebut Tolol yang Bubarkan DPR, Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakarta Utara Digeruduk Massa |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Biang Kerok Demo Rusuh dan Mesti Tanggung Jawab, Prabowo Diminta Tegas |
![]() |
---|
Ini Perintah Presiden pada Kapolri setelah Banyak Aksi Unjuk Rasa Berujung Anarkis di Indonesia |
![]() |
---|
Ayah Affan Kurniawan Tidak Menyangka Rumahnya Didatangi Presiden RI Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.