Korupsi

Rafael Alun Klaim Banyak Berjasa ke Negara, Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Eks pejabat pajak Rafael Alun minta dibebaskan dari tahanan, karena klaim dirinya banyak berjasa untuk negara

Wartakota/Nuriyatul Hikmah
Kecerdikan Rafael Alun Beli Rumah Pakai Nama Istri Demi Hindari Peraturan ASN. Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari tahanan dan semua dakwaan yang dituduhkan padanya. Pasalnya Rafael Alun mengklaim dirinya banyak berjasa untuk negara saat menjadi pejabat pajak. Selain meminta dibebaskan dari tahanan, Rafael Alun juga meminta semua asetnya yang disita dikembalikan kepadanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari tahanan dan semua dakwaan yang dituduhkan padanya.

Pasalnya Rafael Alun mengklaim dirinya banyak berjasa untuk negara saat menjadi pejabat pajak.

Selain meminta dibebaskan dari tahanan, Rafael Alun juga meminta semua asetnya yang disita dikembalikan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Rafael Alun, lewat kuasa hukumnya Junaedi Saibih dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Dalam dupliknya, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan itu diklaim layak dibebaskan dari tahanan karena yang bersangkutan berjasa untuk negara.

"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Junaedi.

Baca juga: Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara Sebab Memanfaatkan Jabatan Demi Perkaya Diri Sendiri

Junaedi juga meminta supaya majelis hakim mengembalikan seluruh aset milik Rafael Alun maupun sang istri, Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan.

Tuntutan agar asetnya dikembalikan juga menyasar harta harta waris atas nama Ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan.

"Mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujar Junaedi.

Selain faktor berjasa kepada negara, Junaedi juga mengingatkan majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam memvonis kliennya.

Dalam hal ini, Junaedi mengatakan, Rafael Alun selama ini belum pernah dihukum.

Selain itu, selama proses persidangan, Rafael Alun diklaim bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," imbuh dia.

Baca juga: Rafael Alun Curhat pada Hakim Tipikor Anak Istri Bertahan Hidup: Puji Tuhan Dagang Ayam Goreng Laris

Dalam kasus ini, Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider subsider enam bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved