Korupsi
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun, Daftar 9 Terdakwa Korupsi Pertamina
Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Anak buronan Riza Chalid itu juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp2,9 triliun.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun penjara.
Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah satu dari sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina (Persero) yang telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat penyalahgunaan tata kelola minyak mentah.
Baca juga: Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Terlacak di Negara Anggota Interpol
Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung dari Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari tadi.
Vonis pidana penjara terhadap kesembilan terdakwa berbeda-beda, ada yang 9 tahun hingga 15 tahun.
Daftar terdakwa korupsi Pertamina
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Selain Muhammad Kerry Adrianto Riza, berikut vonis terhadap 8 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina:
1. Agus Purwono
Terdakwa Agus Purwono selaku eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang divonis dengan 10 tahun penjara.
Sama seperti terdakwa lainnya, Agus turut dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
2. Edward Corne
Terdakwa Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Ia juga turut dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak pidana denda tidak dibayar, diganti 190 hari penjara.
Baca juga: Kesaksian Ahok Dinilai Ungkap Penyimpangan Tata Kelola Migas Pertamina
| KPK Dalami Intimidasi Terhadap Saksi Kasus Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi |
|
|---|
| Sidang Korupsi Kereta Api, Budi Karya Sumadi Bantah Perintahkan Pengumpulan Dana |
|
|---|
| Polda Metro Tahan 2 Eks Pegawai Kementan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar |
|
|---|
| Polda Metro Terima Laporan KPK Terhadap Linda Susanti, Diduga Palsukan Dokumen |
|
|---|
| Temuan Rp 5 Miliar di Ciputat, KPK Bekuk Pegawai Bea Cukai di Kantor Pusat, Dugaan Suap Jalur Impor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengusaha-muda-kerry-adrianto-hadir-dalam-persidangan-sebagai-saksi.jpg)