Sabtu, 18 April 2026

Korupsi

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun, Daftar 9 Terdakwa Korupsi Pertamina

Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Istimewa
TERDAKWA KORUPSI MINYAK - Foto arsip saat [engusaha muda Kerry Adrianto hadir dalam persidangan sebagai saksi. Kini dia menjadi terdakwa, anak kandung Riza Chalid divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2,9 triliun 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Anak buronan Riza Chalid itu juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp2,9 triliun.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun penjara. 

Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah satu dari sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina (Persero) yang telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat penyalahgunaan tata kelola minyak mentah. 

Baca juga: Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Terlacak di Negara Anggota Interpol

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung dari Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari tadi.

Vonis pidana penjara terhadap kesembilan terdakwa berbeda-beda, ada yang 9 tahun hingga 15 tahun.

Daftar terdakwa korupsi Pertamina

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Selain Muhammad Kerry Adrianto Riza, berikut vonis terhadap 8 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina:

1. Agus Purwono

Terdakwa Agus Purwono selaku eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang divonis dengan 10 tahun penjara.

Sama seperti terdakwa lainnya, Agus turut dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

VONIS 10 TAHUN PENJARA - Terdakwa sekaligus VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026)
VONIS 10 TAHUN PENJARA - Terdakwa sekaligus VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026) (Tribunnews.com/dok.)

2. Edward Corne

Terdakwa Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Ia juga turut dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak pidana denda tidak dibayar, diganti 190 hari penjara.

Baca juga: Kesaksian Ahok Dinilai Ungkap Penyimpangan Tata Kelola Migas Pertamina

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved