Korupsi
Sempat Ditunda, Hari ini Rafael Alun Trisambodo akan Divonis Kasus TPPU
Sidang vonis Rafael Alun Trisambodo akan dibacakan pada Senin (8/1/2024) untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR — Sidang vonis Rafael Alun Trisambodo akan dibacakan pada Senin (8/1/2024) untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awalnya, vonis Rafael Alun direncanakan dibaca pada Kamis, 4 Januari 2024. Namun, ditunda karena majelis hakim masih membutuhkan waktu.
Penundaan itu dilakukan lantaran pihaknya belum selesai membaca serta memelajari berkas perkara Rafael Alun, baik dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari penasihat hukum.
"Sampai detik sekarang ini, kami belum bisa rampungkan. Sehingga daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Menurut Suparman, Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk memelajari materi tuntutan serta pembelaan dari sisi Rafael.
Baca juga: Hakim Kesulitan Pelajari Berkas JPU dan Kuasa Hukum, Vonis Rafael Alun Ditunda hingga 8 Januari 2024
Pasalnya, waktu dua hari yang diberikan tidak cukup untuk ia menjatuhkan putusan pada ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.
"Kami sudah kerja semaksimal mungkin, sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya," kata Suparman.
"Karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ya," imbuhnya.
Diketahui, sidang putusan Rafael Alun Trisambodo seharusnya digelar Kamis (4/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Namun hingga pukul 15.00 WIB menunggu, pihak Majelis Hakim rupanya belum selesai menuntaskan berkas perkara.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan itu disampaikan JPU di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Menurut JPU, Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap JPU membacakan tuntutan Rafael.
Noel Ebenezer Ternyata Punya 3 Rumah Megah di Depok, Hasil Korupsi dan Pemerasan Buruh? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.