Korupsi
Pandangan Pengamat Soal Peran Ibam Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara terkait dugaan 'pengondisian' pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Ringkasan Berita:
- Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Ia disebut menyusun kajian teknis yang mengarahkan pemilihan produk tertentu sehingga memengaruhi keputusan pengadaan di kementerian.
- Pengamat menilai hal tersebut melanggar prinsip independensi tenaga ahli dan berpotensi menguntungkan vendor tertentu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara alias lebih tinggi dari pejabat kementerian yang didakwa menerima uang hasil korupsi.
JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dikutip dari Kompas.com, dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.
Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian.
Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Terkait tuntutan JPU, Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko menilai peran Ibam sebagai seorang tenaga ahli telah menggugurkan prinsip independensi.
"Jika seorang tenaga ahli sudah 'disuapi' spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka fungsi kepakarannya telah mati. Dia bukan lagi memberikan saran objektif, melainkan menjadi tenaga pemasaran terselubung," ujar Yanuar dalam siaran tertulis pada Senin (20/4/2026).
Baca juga: Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Sudah Tahu Masalah Chromebook Sejak Awal Pengadaan
Dalam dakwaan, lanjutnya, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang memaksakan penggunaan Chromebook.
Akibatnya, pejabat eselon di kementerian, seperti Mulyatsyah, diduga hanya "mengekor" pada arahan teknis yang sudah dikunci tersebut tanpa mempertimbangkan aturan PBJ yang berlaku.
"Penentuan kuantitas dan jadwal itu ranah manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli sudah menentukan operasional, itu namanya ultra vires atau melampaui kewenangan," ujar Yanuar.
Fenomena yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika spesifikasi teknis sudah 'bocor' atau bahkan disuplai langsung oleh vendor kepada tenaga ahli sebelum kajian resmi dimulai.
Yanuar menegaskan tindakan ini secara otomatis menggugurkan prinsip independensi yang diamanatkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
"Jika sudah 'disuapi' vendor sejak awal, kajian teknis itu hanya jadi stempel legalitas saja. Ini penggiringan opini teknis untuk memenangkan merek tertentu," katanya.
Praktik ini biasanya berujung pada penguncian spesifikasi atau monopoli merek.
| Audit Investigasi, Inspektorat Temukan 4 PNS Pemkab Bogor Terindikasi Jual Beli Jabatan |
|
|---|
| KPK Ungkap Dugaan Intimidasi di Kasus Ade Kuswara, Rumah Saksi Terbakar |
|
|---|
| Sidang Duta Palma Memanas, Penyitaan Aset Diprotes dan Kondisi Surya Darmadi Disorot |
|
|---|
| Dugaan Korupsi, Kejati DKI Geledah Kantor Ditjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU |
|
|---|
| KPK Dalami Intimidasi Terhadap Saksi Kasus Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KORUPSI-Eks-Konsultan-Teknologi-di-lingkungan-Kemendikbudristek-Ibrahim-Arief-atau-Ibam.jpg)