Berita Jakarta

Kritik Anies Soal Kampung Susun Bayam Dianggap Tak Proporsional, Harusnya Apresiasi Heru

Pengamat politik menilai sikap Anies Baswedan tak profesional mengkritisi keputusan Heru Budi Hartono soal pemindahan warga eks Kampung Bayam

istimewa
Pemkot Jakut berdialog dengan warga eks Kampung Bayam setelah meninjau Rusun Nagrak dan Muara Angke, Kamis (21/9/2023). Diharap mereka segera pindah ke rusun tersebut agar lebih layak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat Politik menilai, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan harusnya mengapresiasi keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang merelokasi warga eks Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Rusunawa yang lain.

Setelah rumah mereka di atas tanah milik Pemerintah DKI digusur untuk kepentingan Jakarta International Stadium (JIS) pada era Anies Baswedan (2017-2022), Heru justru merelokasi mereka ke Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Fauzi mengatakan, kritik Anies tak proporsional terhadap keputusan Pemerintah DKI di bawah kepemimpinan Heru.

Pasalnya pekerjaan Anies memberikan hunian layak telah tertunda karena masa jabatannya berakhir, kini diselesaikan oleh Heru.

"Korban dari pengembangan JIS ini direlokasi ke Rusun Nagrak meskipun ada 40 KK yang tetap bertahan. Anies nggak punya hak lagi kritik, mestinya dia (Anies) memberi apresiasi kepada Pj," kata Ahmad Fauzi yang akrab disapa Ray Rangkuti pada Minggu (7/1/2024).

Baca juga: Anies Sedih Warga Kampung Bayam Dipinggirkan: Warga Berhak atas Hunian Layak

Ray mengatakan, sebetulnya sangat mudah bagi Anies untuk memberi saran kepada pemerintah agar 40 KK yang bertahan dimasukan ke dalam Kampung Susun Bayam yang dibangun PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Namun perlu diingat bahwa warga korban gusuran sejatinya telah menerima duit kompensasi dari pemerintah daerah.

Menurut dia, kebijakan populis yang dikeluarkan pemerintah terkadang tak disiapkan dengan matang.

Mulai dari proses manajemen, aturan hukum sampai pengelolaannya sehingga dapat menimbulkan masalah bagi pemerintahan selanjutnya.

"Karena mereka dianggap sudah mendapatkan (duit) ganti rugi, kalau mendapatkan sesuai semestinya yah tentu hak mereka (warga eks Kampung Bayam) sama dengan hak warga Jakarta yang lainnya," kata Ray.

Akan tetapi, kata Ray, warga bisa memperjuangkan haknya jika duit ganti rugi yang diberikan pemerintah tak sebanding dengan semestinya.

Warga eks Kampung Bayam bersama jajaran Pemkot Jakut meninjau Rusun Nagrak dan Muara Angke.
Warga eks Kampung Bayam bersama jajaran Pemkot Jakut meninjau Rusun Nagrak dan Muara Angke. (istimewa)

Jika itu terjadi maka pemerintah daerah harus memprioritaskan kepentingan warga setempat untuk mendapatkan hunian tersebut.

"Sesuai penjelasan, kan mereka sudah mendapatkan ganti rugi, lalu kemudian pemerintah sekarang ingin memakai hunian tersebut untuk event-event," ucapnya.

Meski demikian, Ray menyarankan PT Jakpro dan Pemerintah DKI Jakarta untuk melihat dokumen atau aturan yang dikeluarkan saat proses penggusuran warga Kampung Bayam dilakukan beberapa tahun lalu.

Ray khawatir, 40 KK bersikeras mengisi hunian tersebut karena sudah ada perjanjian yang mengikat di mata hukum dengan pemerintah sebelumnya.

Baca juga: Betah Tinggal di Rusun Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam Keluhkan Puskesmas dan Pasar Jaraknya Jauh

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved