Berita Kriminal

Kronologi Lengkap Data Pribadi Veri AFI Tersebar Hingga Dugunakan di 60 Aplikasi Pinjol Ilegal

Data pribadi Veri Afandi atau Veri AFI, pemenang audisi Akademi Fantasi Indosiar (AFI) 2004 tersebar luas dan dipakai di 60 aplikasi pinjol ilegal.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah (Kiri) membenarkan data pribadi Veri Afandi atau Veri AFI (Kanan), pemenang audisi Akademi Fantasi Indosiar (AFI) 2004 tersebar luas, hingga digunakan oknum tidak bertanggung jawab dengan cara digunakan untuk di 60 aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal. 

WARTAKOTALIVE.COM - Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah membenarkan data pribadi Veri Afandi atau Veri AFI, pemenang audisi Akademi Fantasi Indosiar (AFI) 2004 tersebar luas.

Data pribadi Veri AFI, jelas Mila Cheah, akhirnya disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab dengan cara menggunakannya untuk di 60 aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Veri AFI yang merasa resah itu, jelas Mila Cheah, melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Belum lama ini, Mila Cheah bersama tim Lawfirm MADS and CO mendampingi Veri AFI ke Polres Bogor.

"Kami membuat laporan pengaduan terkait Aplikasi Pinjaman Online ilegal /PINJOL. ucap Mila Cheah.

Kronologi kejadiannya menurut Mila Cheah, pada Desember 2023 Veri AF iseng instal aplikasi Pinjol Kredit Digital.

Setelah menginstal sesuai dengan petunjuk aplikasi, Veri AFI harus memasukkan KTP dan nomor rekening pribadinya.

"Karena penasaran baru pertama kali menginstal aplikasi pinjol, klien kami (Veri AFI) melihat ternyata aplikasi itu bisa beri pinjaman dengan tenor 7 hari dan bunga yang sangat tinggi. Lalu, setelah melihat itu klien kami merasa tak tertarik lalu menutup aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut." katanya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (6/1/2024).

Sekitar kurang lebih seminggu setelah instal aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut, jelas Mila Cheah, tiba tiba ada pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) bahwa pengajuan pinjaman Veri AFI sudah jatuh tempo.

"Sedangkan klien kami merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi manapun. Karena merasa di ancam dan malu namanya tersebar ke semua kontak yang ada di handphone. Terpaksa klien kami lakukan beberapa kali pembayaran dan kerugian saat ini capai puluhan juta rupiah." paparnya.

Pihak pinjol, kata Mila Cheah, mengancam kliennya melalui pesan SMS akan menyebarkan dan mengajukan pinjaman atas namanya ke 60 Aplikasi pinjol, tanpa harus meminta izin, dan pencairan tanpa melalui rekening kliennya.

"Ternyata ancaman itu benar dilakukan, nama klien kami terdaftar mengajukan pinjol di beberapa aplikasi dan depkolektor aplikasi itu mengirimkan SMS dan juga WhatsApp ke beberapa orang yang namanya ada di kontak klien kami, dengan kata-kata kasar, kotor dan mengancam." paparnya.

Ia mengatakan, oknum pinjol ilegal seperti itu harus segera diberantas.

"Karena sangan merugikan banyak pihak nama klien kami tercemar seolah oleh klien kami memiliki pinjaman di beberapa aplikasi Pinjol ilegal tersebut." jelasnya.

Maka, jelas Mila Cheah, pihaknya melaporkan oknum tersebut dengan Tindak Pidana penyebaran data pribadi sesuai pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang, menyebarluaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara Psikologi maupun fisik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved