Pilpres 2024

Relawannya di Boyolali Dihajar Anggota TNI, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta Perlindungan LPSK

TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK karena korban dianggap penting, dan juga untuk mengawal proses hukum

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud yang tengah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ciracas, Jakarta Timur terkait pihaknya menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024). 

Mereka ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison pada Selasa (2/1).

Menurut Richard, penetapan status tersangka itu didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

Para tersangka tersebut berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

Sebelumnya oknum prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penganiayaan itu berjumlah 15 orang.

Dan kelimabelas anggota TNI itu kemudian diamankan dan diperiksa terkait kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak semua terlibat dalam pemukulan atau penganiayaan.

Sementara itu terkait kasus tersebut, penyidik Denpom IV/Surakarta masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus penganiayaan itu. 

Ganjar jenguk relawannya

Dua relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD jadi korban penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Dua relawan Ganjar-Mahfud MD itu adalah Slamet Andono dan Arif Diva.

Saat ini, Slamet dan Arif sedang dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali, Jawa Tengah.

Ganjar menaruh simpatik kepada dua relawan itu dengan mengunjungi mereka pada Minggu 31 Desember 2023.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu datang ke RSUD Pandan Arang Boyolali ditemani istrinya, Siti Atikoh.

“Saya datang ke sini sebagai bentuk pertanggungjawaban karena dia pendukung saya," kata Ganjar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved