Pilpres 2024

Relawannya di Boyolali Dihajar Anggota TNI, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta Perlindungan LPSK

TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK karena korban dianggap penting, dan juga untuk mengawal proses hukum

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud yang tengah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ciracas, Jakarta Timur terkait pihaknya menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ciracas, Jakarta Timur terkait tragedi pengeroyokan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim mengatakan, pengajuan tersebut untuk memohon pendampingan terhadap korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Prabowo Bakal Impor 1,5 Juta Sapi untuk Program Susu Gratis, Mahfud MD: Kita Justru Tak Mau Impor

"Kami memohon LPSK juga melakukan pendampingan terhadap para korban sekaligus menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku dari peristiwa pengeroyokan di Boyolali," kata Ifdhal di kantor LPSK, Jumat (5/1/2024).

Ifdhal menuturkan saat ini pihak TNI telah menetapkan sejumlah oknum sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

TPN Ganjar-Mahfud, menurut Ifdhal, mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK karena korban dianggap penting, dan juga untuk mengawal proses hukum tersebut yang nantinya akan berjalan di Pengadilan Militer.

Ditambah perlindungan yang diajukan lainnya meliputi aspek medis dan restitusi.

"Kami mendorong supaya LPSK dapat mengambil inisiatif untuk mengawal proses ini terkhusus mendampingi para korban yang akan menjadi saksi," lugasnya.

Selain itu, pengajuan tersebut dijelaskan Ifdhal untuk mengklaim situasi yang kini justru dinilainya terbalik.

Karena justru korban pengeroyokan tersebut menurut Ifdhal dinilai sebagai dalang utama terkait peristiwa tersebut.

"Jadi ada tuduhan bahwa mereka (korban) sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk," tuturnya.

Ifdhal menuturkan pihaknya mengapresiasi kinerja LPSK terkait kasus tersebut.

Sebab sebelum pengajuan dilakukan pada Jumat (5/1/2024), LPSK pun dikatakan Ifdhal telah mendatangi langsung para korban di Boyolali untuk mengecek kondisi korban.

"LPSK sangat proaktif dalam kasus ini, meskipun kami baru datang hari ini tapi LPSK sudah melakukan pendampingan sudah datang ke LPSK," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak enam dari 15 oknum anggota TNI Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, ditetapkan jadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved