Kasus Firli Bahuri

Polisi Minta Romli Kirim Surat Keberatan Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, buka suara terkait penolakan Romli Atmasasmita jadi saksi meringankan Firli Bahuri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, buka suara terkait penolakan Romli Atmasasmita jadi saksi meringankan Firli Bahuri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait keberatan itu, polisi meminta Romli untuk mengirim surat keberatan menjadi saksi meringankan.

Demikian dikatakan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli balas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Ade Safri mengatakan bahwa surat keberatan menjadi saksi meringankan mesti dikirim Romli seperti sebelumnya yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Hal yang sama juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ujar Ade Safri.

Ade Safri menerangkan bahwa penyidik hanya bertugas untuk menindaklanjuti pengajuan saksi meringankan yang diajukan Firli saat diperiksa di Bareskrim Polri pada 1 Desember 2023.

Baca juga: Polda Metro Segera Periksa Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan yang Diajukan Firli Bahuri

Sehingga pihaknya kemudian melakukan pemanggilan terhadap saksi meringankan yang dimaksud untuk dimintai keterangan.

Ade Safri mengaku, surat panggilan sebagai saksi meringankan telah dilayangkan kepada Romli saat hadir menjadi ahli dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Romli membantah tidak menerima surat panggilan itu, sehingga polisi akan kembali mengirimkan kepada Romli untuk diperiksa sebagai saksi meringankan Firli.

Ade Safri tidak menjelaskan secara jelas kapan pengiriman surat panggilan serta jadwal pemeriksaan terhadap Romli.

Mantan Kapolres Kota Solo tersebut hanya menuturkan nantinya bakal memberi keterangan lanjutan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo Picu Koruptor Bersatu, Romli Atmasasmita: KPK Jangan Goyah!

"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB," terang Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, Romli menolak untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelum Romli, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menolak jadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved